Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA berkewajiban melindungi segenap warganya. Itu dinyatakan secara gamblang dalam Undang-Undang Dasar kita. Negara mesti melindungi warga negara, di mana pun mereka berada. Anggota atau bekas anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara, Gafatar, masih warga negara Indonesia. Karena itulah, negara wajib hukumnya melindungi mereka. Akan tetapi, terus terang kita katakan bahwa negara seperti setengah hati melindungi warga Gafatar. Negara seperti membiarkan pembakaran permukiman mereka di Mempawah, Kalimantan Barat.
Itulah yang terjadi saat massa yang marah membakar mobil dan rumah mereka, yang mencapai puncaknya pada 19 Januari lalu. Aparat seperti membiarkan kekerasan itu terjadi agar warga Gafatar terusir dari permukiman mereka. Betul negara kemudian menyediakan tempat pengungsian warga Gafatar. Benar pula negara memfasilitasi kepulangan mereka ke tempat asal. Kita mengapresiasi langkah itu.
Namun, kita tidak bisa menerima apabila negara membiarkan kekerasan terjadi kepada warga negara, termasuk pengikut ataupun eks pengikut Gafatar. Oleh karena itu, untuk membuktikan kehadiran negara, aparat penegak hukum harus menindak para pelaku kekerasan terhadap pengikut Gafatar. Itulah yang namanya keadilan. Negara jangan cuma sibuk berusaha menghukum warga Gafatar, tapi membiarkan pelaku kekerasan terhadap mereka bebas dari jerat hukum.
Kita setuju negara mengambil langkah-langkah hukum apabila warga Gafatar melakukan perbuatan pidana dan makar. Akan tetapi, sebagai manusia dan warga negara, mereka tetap harus mendapat perlindungan dari negara. Maling ayam saja tetap harus dilindungi dari amuk massa. Jelas sekali yang menjadi tugas negara ialah melindungi warga Gafatar serta mengambil langkah hukum terhadap mereka jika mereka berbuat pidana atau makar. Negara tak perlu ikut campur ihwal keyakinan agama mereka. Itu biarlah menjadi urusan privat mereka.
Negara, termasuk ulama atau organisasi agama, telah melakukan langkah yang keliru jika menabalkan cap sesat dalam hal keyakinan kepada mereka. Itu karena label sesat sering kali memicu konflik horizontal. Warga jadi punya alasan menyerang mereka yang dicap menyimpang itu. Celakanya, negara seperti membiarkan atau mungkin saja mengondisikan konflik horizontal itu. Negara lalu punya alasan untuk mengungsikan mereka. Ini tipe negara yang tak mau repot.
Itulah yang terjadi pada warga Ahmadiyah dan Syiah. Bahkan, warga Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat dan warga Syiah di Madura yang hidupnya terkatung-katung, hingga kini masih di pengungsian. Negara seperti kehabisan pekerjaan jika sibuk mengurus keyakinan warga negara. Padahal, negara punya tugas lebih besar, yakni melindungi warga negara dan mengambil langkah hukum terhadap warga negara yang berbuat pidana atau makar.
Intinya kita ingin mengatakan negara harus proporsional dalam menangani perkara Gafatar. Negara harus piawai menyeleksi mana yang menjadi tugasnya dan mana yang bukan. Sekali lagi, tugas negara ialah melindungi warga negara dan menegakkan hukum. Negara tak perlu repot-repot mengurus keyakinan privat warga negara.
Gitu aja kok repot!
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved