Mewujudkan Demokrasi yang Tertib

18/3/2014 00:00

PEMILIHAN umum bukan hanya pesta, melainkan juga sebuah pertandingan akbar. Itulah sebabnya pemilu memerlukan wasit atau hakim yang adil dan tegas. Tanpa itu, pemilu hanya akan jadi ajang sikut politik dan kemenangan rakyat ti­dak akan tercapai.

Di awal Pemilu 2014 ini kehadiran sang juru adil yang berani sudah diperlihatkan Komisi Pemilihan Umum. Sembilan parpol di 25 kabupaten/kota didiskualifikasi karena lalai menyampaikan laporan keuangan.

Para parpol malas itu diberi waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan terhitung sejak mereka menerima surat dari KPU.

Sanksi yang harus mereka terima nantinya ialah kehilangan peluang untuk meraih kursi baik untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, maupun DPR RI.

Selain mendiskualifikasi sembilan parpol, KPU menjatuhkan sanksi serupa kepada 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan alasan yang sama.

Sikap KPU itu patut kita apresiasi. Di sisi lain, sebenar­nya tindakan KPU sudah le­bih lunak jika dibandingkan dengan tuntutan undang-undang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, parpol peserta pemilu sesungguhnya sudah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye selambatnya 14 hari sebelum hari pertama kampa­nye.

Oleh karena itu, meski ma­sih memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengajukan keberatan, kita mengingatkan KPU untuk tidak mengendurkan sikap.

Kita menunggu sikap tegas dari KPU, juga Badan Pengawas Pemilu, terhadap pelanggaran-pelanggaran lain.

Di hari pertama kampanye, Minggu (16/3), terlihat sejumlah parpol secara kasatmata melanggar aturan.

Contohnya ialah melibatkan anak-anak dalam kampanye. Itu terang benderang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Ironisnya, alih-alih menyadari bahwa itu merupakan pelanggaran, ada parpol yang berdalih melibatkan anak-anak mereka lakukan demi memberikan pendidikan politik dan ideologi semenjak dini.

Pelanggaran lain ialah menebar duit saat kampanye. Itu bisa dikategorikan politik uang dan melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

KPU dan Bawaslu semestinya juga bersikap tegas terhadap politik uang dan pelibatan anak-anak dalam kampanye serta pelanggaran-pelangaran lainnya.

Selain hukuman administratif dan yuridis, sikap tegas penyelenggara pemilu demokrasi akan menghadirkan hukuman politis.

Sikap tegas penyelenggara pemilu tentu menjadi reklame buruk buat parpol pelaku pelanggaran. Itu bisa membuat rakyat enggan memilih parpol atau calon anggota legislatif dari parpol tersebut.

Lebih dari itu, sikap tegas penyelenggara pemilu akan menciptakan demokrasi yang tertib di negeri ini. Bila kita tertib berdemokrasi, kita layak menyebut diri sebagai negara beradab.


Berita Lainnya