CACAT terparah dalam demokrasi di negeri ini ialah praktik politik transaksional. Disebut cacat lantaran orang memilih partai politik, anggota legislatif, atau pejabat publik bukan karena baik kompetensi maupun integritas mereka, melainkan karena pemberian uang atau materi.
Politik transaksional akan melahirkan oligarki, yakni sistem pemerintahan oleh elite berduit, bukan meritokrasi, sistem kekuasaan oleh mereka yang berprestasi dan berkualitas. Pemerintahan oligarki akan menyuburkan korupsi. Penguasa yang memerintah melalui politik transaksional kelak akan menuntut kembali uang yang telah mereka tebarkan.
Pemerintahan oligarki juga hanya akan menghadirkan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi diri dan kelompok, bukan bagi seluruh rakyat. Padahal, rakyat yang sejahtera bisa meminimalkan politik transaksional.
Di level akar rumput politik transaksional lazim dikenal sebagai politik uang atau money politics. Politik uang adalah praktik pemberian uang atau materi kepada pemilih untuk memilih kandidat tertentu saat pemilihan umum.
Politik uang seperti sudah menjadi kultur di masyarakat. Masyarakat semakin permisif terhadap kultur politik 'wani piro' atau 'berani berapa' itu. Rakyat rela menukar pilihan ideal terhadap kandidat pejabat publik dengan uang.
Pangkal politik uang yang telah membudaya di masyarakat itu ialah parpol atau kandidat dari parpol. Artinya, dengan politik uang, parpol telah melakukan pembodohan. Padahal, salah satu tugas penting parpol ialah menyelenggarakan pendidikan politik buat rakyat.
Walhasil, politik uang yang berpangkal dari parpol bakal menciptakan pemerintahan oligarki, korupsi, pembodohÂan, serta menjauhkan rakyat dari kesejahteraan. Dalam konteks itu, kita mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum yang menggelar Deklarasi Kampanye Berintegritas PemiÂlu 2014, Sabtu (15/4). Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengajak seluruh parpol meninggalkan politik uang.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat, semisal Indonesia Corruption Watch, mengampanyekan antipolitik uang. Gerakan moral itu mengajak masyarakat menolak politik uang dan tidak memilih parpol atau kandidat yang mempraktikkan politik uang. Namun, selain gerakan moral, kita membutuhkan penegakan hukum untuk menghapus praktik itu dari demokrasi kita.
Pelaku politik uang sesungguhnya bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun, Undang-Undang Pemilu lebih menargetkan individu sebagai pelaku dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Artinya kecil kemungkinan parpol dipidana gara-gara politik uang. Kita berharap di masa mendatang Undang-Undang Pemilu membuka ruang bagi parpol yang terbukti melakukan money politics untuk dipidana demi menghadirkan demokrasi berkualitas.
Undang-Undang Pemilu juga tidak mengatur politik uang yang dilakukan pejabat negara dengan menggunakan anggaran negara. Pejabat hanya bisa dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Idealnya, demi menghadirkan efek jera dan meningkatkan kualitas demokrasi, pejabat negara seperti itu bisa dijerat Undang-Undang Pemilu sekaligus Undang-Undang Tipikor.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.