Menghukum Pelaku Politik Uang

17/3/2014 00:00
CACAT terparah dalam demokrasi di negeri ini ialah praktik politik transaksional. Disebut cacat lantaran orang memilih partai politik, anggota legislatif, atau pejabat publik bukan karena baik kompetensi maupun integritas mereka, melainkan karena pemberian uang atau materi.

Politik transaksional akan melahirkan oligarki, yakni sistem pemerintahan oleh elite berduit, bukan meritokrasi, sistem kekuasaan oleh mereka yang berprestasi dan berkualitas. Pemerintahan oligarki akan menyuburkan korupsi. Penguasa yang memerintah melalui politik transaksional kelak akan menuntut kembali uang yang telah mereka tebarkan.

Pemerintahan oligarki juga hanya akan menghadirkan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi diri dan kelompok, bukan bagi seluruh rakyat. Padahal, rakyat yang sejahtera bisa meminimalkan politik transaksional.

Di level akar rumput politik transaksional lazim dikenal sebagai politik uang atau money politics. Politik uang adalah praktik pemberian uang atau materi kepada pemilih untuk memilih kandidat tertentu saat pemilihan umum.

Politik uang  seperti sudah menjadi kultur di masyarakat. Masyarakat semakin permisif terhadap kultur politik 'wani piro' atau 'berani berapa' itu. Rakyat rela menukar pilihan ideal terhadap kandidat pejabat publik dengan uang.

Pangkal politik uang yang telah membudaya di masyarakat itu ialah parpol atau kandidat dari parpol. Artinya, dengan politik uang,  parpol telah melakukan pembodohan. Padahal, salah satu tugas penting parpol ialah menyelenggarakan pendidikan politik buat rakyat.

Walhasil, politik uang yang berpangkal dari parpol bakal menciptakan pemerintahan oligarki, korupsi, pembodoh­an, serta menjauhkan rakyat dari kesejahteraan. Dalam konteks itu, kita mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum yang menggelar Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemi­lu 2014, Sabtu (15/4). Dalam kesempatan itu,  Ketua KPU Husni Kamil Manik mengajak seluruh parpol meninggalkan politik uang.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat, semisal Indonesia Corruption Watch, mengampanyekan antipolitik uang. Gerakan moral itu mengajak masyarakat menolak politik uang dan tidak memilih parpol atau kandidat yang mempraktikkan politik uang. Namun, selain gerakan moral, kita membutuhkan penegakan hukum untuk menghapus praktik itu dari demokrasi kita.

Pelaku politik uang sesungguhnya bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Namun, Undang-Undang Pemilu lebih menargetkan individu sebagai pelaku dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Artinya kecil kemungkinan parpol dipidana gara-gara politik uang. Kita berharap di masa mendatang Undang-Undang Pemilu membuka ruang bagi parpol yang terbukti melakukan money politics untuk dipidana demi menghadirkan demokrasi berkualitas.

Undang-Undang Pemilu juga tidak mengatur politik uang yang dilakukan pejabat negara dengan menggunakan anggaran negara. Pejabat hanya bisa dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Idealnya, demi menghadirkan efek jera dan meningkatkan kualitas demokrasi, pejabat negara seperti itu bisa dijerat Undang-Undang Pemilu sekaligus Undang-Undang Tipikor.



Berita Lainnya