MEROMBAK kabinet merupakan hak prerogatif paling mutlak seorang presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi kita. Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan para menteri diangkat dan diberhentikan presiden.
Hak prerogatif presiden lainnya dalam hal mengangkat pejabat tinggi negara tidak sepenuhnya mutlak, tetapi mesti mendapat pertimbangan atau persetujuan lembaga negara lain. Sebagai contoh, presiden mengangkat duta besar dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Contoh lain, presiden mengangkat Kapolri atas persetujuan DPR.
Hak mengangkat dan memberhentikan menteri tidak memerlukan pertimbangan, apalagi persetujuan lembaga negara lain. Ia sepenuhnya menjadi hak presiden.
Karena sepenuhnya hak presiden, sesungguhnya tidak mengapa juga bila presiden meminta saran atau pertimbangan pihak lain, apakah itu wakil presiden atau partai politik pendukung. Presiden malah disarankan berdiskusi dengan wakil presiden ketika hendak merombak kabinet karena keduanya dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
Presiden tidak melanggar konstitusi bila meminta dan menerima pertimbangan pihak lain ketika hendak merombak kabinet. Presiden melanggar konstitusi bila, misalnya, mengangkat duta besar tanpa meminta pertimbangan DPR atau mengangkat Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Dalam bahasa lugas, terserah presiden, suka-suka presiden, apakah ia meminta atau tidak meminta pertimbangan pihak lain ketika hendak merombak kabinet. Bagaimana bila ada pihak-pihak yang mendesak Presiden merombak kabinet sebagaimana yang dituduhkan dilakukan Ketua DPP PAN Azis Subekti?
Azis pernah mengatakan ia mendapat informasi valid dari lingkaran istana bahwa dalam waktu dekat Presiden akan merombak kabinet. Azis malah mengatakan dua kader PAN akan diangkat menjadi menteri perhubungan dan menteri kehutanan dan lingkungan hidup.
Sebetulnya tidak apa-apa Azis atau PAN melakukan itu. Namanya juga usaha. Siapa tahu Presiden terharu lalu mengangkat kader partai yang kini mendukung pemerintah itu. Tidak apa-apa dalam arti tidak melanggar hukum. Paling banter, Azis melakukan ketidakpantasan. Terang benderang tidak etis mendikte Presiden dengan ‘menyodorkan’ nama-nama calon menteri dari PAN, apalagi dengan menyebut nama-nama menteri yang akan digantikan mereka.
Azis, atau siapa pun yang dianggap mendesak perombakan kabinet, tidak melakukan pelanggaran konstitusional karena subjek konstitusional sebagaimana diatur UUD 1945 ialah presiden. Tinggal Presiden mau didesak-desak atau tidak.
Bola mutlak dalam genggaman Presiden. Terserah dan suka-suka Presiden apakah akan merombak kabinet atau tidak, meminta pertimbangan atau tidak kepada pihak lain, atau akan menggunakan pertimbangan itu atau tidak.
Saat bicara ‘terserah presiden’, Presiden Jokowi di Bogor, Jawa Barat, kemarin, menyatakan emoh didesak, didikte, diintervensi, atau direcoki dalam urusan perombakan kabinet. Inilah pertama kali Presiden Jokowi mengomentari wacana perombakan kabinet.
Jadi, setoplah mendikte Presiden. Kelak siapa tahu Presiden meminta pertimbangan Anda, silakan berikan, tapi jangan mendikte. Gitu aja kok heboh!
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.