KENDATI sudah memasuki babak baru di meja hijau, kasus bailout Bank Century tetap saja tak bisa lepas dari nuansa politik. Bukan saja karena nama-nama yang terkait atau dikait-kaitkan dengan kasus penggelontoran dana Rp6,7 triliun tersebut merupakan pejabat di pucuk pimpinan negeri ini, melainkan juga karena komentar-komentar yang mengiringi kasus Century amat lekat dengan aroma politik.
Bobot politis Century makin terasa ketika pendapat itu muncul dari pejabat nomor satu di Republik ini. Dalam pertemuan dengan Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta, Senin (10/3) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengomentari perkembangan kasus Bank Century.
Saat memberikan sambutan, Presiden menegaskan kebijakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ataupun bailout Century tidak dapat diadili. Selain itu, saat proses pengambilan kebijakan, Yudhoyono mengaku tidak mengetahui dan tidak dilapori oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono.
Itu karena, kata Yudhoyono, ia tengah berada di Lima, Peru, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan di Washington DC, Amerika Serikat, untuk KTT G-20. Menurut Yudhoyono, kebijakan FPJP dan bailout Century sudah tepat melihat kondisi krisis ekonomi pada 2008.
Yudhoyono mengatakan itu untuk menanggapi sidang kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI. Itu merupakan kali kedua Presiden mengomentari Century. Sebelumnya pada 4 Maret 2010, di Istana Merdeka, dalam menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR soal Century, Presiden juga mengatakan hal yang sama.
Kita amat yakin Presiden paham bahwa kasus Century sudah masuk ke ranah hukum. Kita juga percaya Yudhoyono sepenuhnya tahu bahwa wilayah hukum semestinya steril dari intervensi politik dan kekuasaan. Apalagi dalam berbagai kesempatan Presiden mengingatkan kepada siapa pun untuk menghormati hukum dan proses hukum. Berkali-kali pula Kepala Negara menegaskan pentingnya menegakkan prinsip equality before the law.
Karena itu, sebagai pucuk pimpinan tertinggi di pemerintahan, Presiden dalam menanggapi kasus Century mestinya mengambil langkah menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Biarkanlah pengadilan yang adil dan transparan yang menentukan ada atau tidaknya langkah lancung dalam bailout Bank Century.
Serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan untuk merumuskan apakah benar kebijakan FPJP dan bailout Century tidak bisa diadili. KPK tentu tidak sembarangan membawa kasus ke ranah pidana karena sudah memiliki dua alat bukti.
Selain itu, sudah banyak pakar hukum menyatakan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana ketika sesuai dengan aturan dan beriktikad baik. Namun, ketika terselubung iktikad buruk untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan negara, kebijakan itu bisa bergeser ke hukum pidana.
Dengan menyatakan bahwa penggerojokan dana talangan untuk Century tidak bisa diadili akan muncul persepsi bahwa Presiden sedang mengintervensi pengadilan dan menarik Century ke gerbong politik. Itulah yang kemudian diingatkan oleh KPK agar semua pihak, termasuk Presiden, menghormati proses hukum.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.