ENAM tahun yang lalu, pada November 2009, Mahkamah Konstitusi membuat sejarah baru bagi bangsa ini saat memutar rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah sidang terbuka.
Aktor dalam percakapan yang disiarkan secara luas di televisi tersebut ialah Anggodo Wijoyo, kuasa hukum Anggodo, dan penegak hukum yang 'bahu-membahu' hendak memasukkan Bibit Samad dan Chandra Hamzah, saat itu pimpinan KPK, ke penjara.
Kita katakan membuat sejarah karena itulah untuk kali pertama, sebuah institusi negara secara sadar menjalankan salah satu prinsip demokrasi yang amat penting, yakni transparansi.
Lewat pemutaran rekaman percakapan itulah, beragam laku lancung untuk membelokkan negeri ini dari tegaknya hukum bisa diketahui lalu dicegah.
Kini, momentum yang sama dimiliki institusi negara lainnya, yakni Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Di tangan MKD kini terdapat rekaman percakapan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus memuluskan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia dengan imbalan saham.
Bahkan dalam percakapan kasus yang dikenal dengan istilah 'papa minta saham' itu disebut-sebut pula nama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam rekaman versi pendek, nama Luhut disebut sebanyak 17 kali. Bahkan, dalam transkrip yang beredar di sejumlah kalangan dikatakan nama Luhut disebut hingga 66 kali. Jelas, bagi MKD perkara yang tengah diselisik tersebut jauh lebih hebat ketimbang kasus Anggodo. Sudah begitu, yang menyelisik pun lembaga terhormat dan merupakan representasi suara rakyat, yakni DPR.
Disebut jauh lebih hebat daripada kasus Anggodo karena dalam perkara 'papa minta saham' ini nama yang dicatut ialah orang tertinggi pertama dan kedua di Republik ini. Nilai yang disebut dalam permintaan saham pun, jika sampai direalisasikan, amat dahsyat, yakni puluhan triliun rupiah.
Bahkan, baik masalah yang dibicarakan maupun yang membicarakannya bukan perkara dan orang yang remeh-temeh.
Ia menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni izin tambang terbesar di Tanah Air, dan oleh pucuk pimpinan lembaga wakil rakyat yang mewakili 250 juta orang.
Karena itu, menjadi keniscayaan bila rekaman percakapan dugaan pencatutan nama presiden dan wapres oleh Novanto itu diperdengarkan dalam sidang terbuka MKD dan diliput langsung oleh media.
Mahkamah Konstitusi yang sudah memberikan contoh baik enam tahun lalu amat layak untuk diikuti MKD DPR dalam sidang mulai pekan depan.
Apalagi, tuntutan publik agar kasus 'papa minta saham' ini diusut tuntas dan dilakukan secara terbuka sama dengan tuntutan publik dalam kasus Anggodo.
Kalau MK yang bukan lembaga perwakilan rakyat saja memahami dan melaksanakan tuntutan publik, MKD yang jelas-jelas perwujudan dari kedaulatan rakyat mestinya lebih gesit lagi. Karena itulah, sudahi membuang-buang waktu dan kesempatan hanya membahas mekanisme sidang.
Rakyat punya pesan yang amat gamblang, yakni gelar sidang secara terbuka dan perdengarkan rekaman percakapan dalam versi utuh, yang menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berdurasi 1 jam 27 menit tersebut.
Membuka rekaman kepada publik amat penting agar jelas siapa saja yang memain-mainkan persoalan besar di Republik ini dan apa saja bentuk pengkhianatan yang mereka lakukan. Pembukaan rekaman juga amat penting sebagai pintu masuk bagi KPK dan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara hukum, sebagaimana dulu pembukaan rekaman Anggodo di MK.
Bahkan sebetulnya, baik polisi maupun KPK sudah bisa bergerak secara bersamaan dengan menyelisik dokumen yang sudah dilaporkan itu. Rakyat amat merindukan suara mereka dijalankan yang diberi mandat.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.