MAHKAMAH Kehormatan Dewan hari ini kembali menggelar sidang dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan menentukan mekanisme dan nama-nama yang kelak dimintai keterangan untuk memperjelas perkara yang populer disebut 'papa minta saham' itu.
Setya Novanto dalam sebuah percakapan yang direkam meminta saham PT Freeport dengan janji memuluskan perpanjangan operasi perusahaan tambang emas tersebut. Novanto juga meminta saham PLTA Urumuka, Timika, Papua.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran etika Novanto ke MKD. Sudirman sebagai pelapor sudah menyatakan kesiapannya memberi keterangan di hadapan sidang MKD.
Sudirman bahkan siap membeberkan rekaman percakapan utuh antara Novanto, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dalam bahasa Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu akan membuat kita semua terperanjat. Selain Sudirman, Menko Polkam Luhut Panjaitan yang namanya disebut 17 kali dalam rekaman itu menyatakan kesediaan memberi keterangan di muka MKD.
Keterangan Luhut tentu juga ditunggu-tunggu publik. Sebabnya, alih-alih ikut melaporkan Novanto ke MKD karena namanya dicatut, Luhut dalam jumpa pers dua pekan lalu justru terkesan 'mempersalahkan' Sudirman yang katanya tanpa izin Presiden melapor ke MKD.
Wapres Jusuf Kalla juga menyatakan kesediaan memberi keterangan bila diperlukan. Presiden juga semestinya bersedia melakukan hal serupa. Bila semua pihak terkait bersedia memberi keterangan, MKD tinggal menjadwalkan pemanggilan. Yang harus kita pastikan para saksi memberi keterangan apa adanya sebagaimana janji mereka. Namun, keterangan apa adanya itu berkurang maknanya bila publik tak bisa mendengar dan menyaksikan.
Oleh karena itu, kita, juga publik, berkali-kali mendorong mekanisme sidang MKD berlangsung terbuka. Yang juga perlu kita pastikan, MKD sungguh-sungguh memeriksa Novanto secara transparan. Jangan sampai kejadian dalam sidang pelanggaran etika pertemuan Novanto dan Donald Trump terulang. Entah kapan Novanto diperiksa, tahu-tahu MKD cuma menjatuhkan hukuman teguran kepadanya.
Pada titik inilah, meski para pihak terkait bersedia buka-bukaan, kita jangan lekas terharu. Walau sejumlah anggota MKD komit independen, kita tak boleh lalai mengawal.
Tidak mudah bagi anggota DPR, apalagi yang sefraksi dan sekoalisi dengan Novanto, 'menghakimi' sesama mereka. Ibarat 'jeruk makan jeruk'. Koalisi Merah Putih dan Fraksi Partai Golkar tak surut membela Novanto. Apalagi, Golkar mewanti-wanti agar sidang Novanto bukan upaya untuk menghancurkan Golkar. Itu artinya Golkar sesungguhnya menganggap laporan Sudirman ke MKD sebagai upaya menghancurkan partai tersebut.
Anggapan itu keliru. Laporan Sudirman jelas merupakan langkah menghadirkan tata kelola negara yang bersih dari pemburu rente. Bila anggota MKD dari Golkar bersikap independen dalam menyidangkan Novanto, publik justru mengapresiasi partai tersebut. Apalagi, bila Novanto mundur.
Jalan mengejar pemburu rente melalui sidang MKD masih terjal dan berliku. Masih akan ada 'perlawanan' di sidang MKD. Kawalan tanpa henti dari publik akan menjadikan upaya penegakan etika berlangsung mulus dan lurus.
Namun, sidang MKD, apa pun hasilnya kelak, semestinya bukan akhir dari upaya penegakan pemerintahan yang bersih dari pemburu rente. Karena itu, desakan pengusutan hukum terhadap Novanto harus digaungkan, misalnya adanya dugaan tindakan pidana korupsi karena Novanto meminta sesuatu dengan menjanjikan sesuatu.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.