URUSAN percaloan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia bisa dilihat bukan sekadar peran Ketua DPR RI Setya Novanto. Bukan tidak mungkin ada peran pihak lain yang tak ingin dugaan praktik permakelaran tersebut diberantas dan dibabat habis.
Lihat saja keengganan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan melaporkan Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, atau MKD. Padahal, namanya jelas-jelas 'dicatut' belasan kali dalam percakapan yang diduga terjadi antara Setya Novanto dan Reza Chalid. Dalam percakapan itu, Novanto meminta saham PT Freeport dan saham PLTA Urumuka, Timika, Papua, dengan mencatut jabatan presiden dan wapres disertai janji memuluskan perpanjangan operasi perusahaan tambang emas itu.
Alih-alih merasa terganggu namanya disebut dalam percakapan itu, Luhut malah mempersoalkan laporan pencatutan jabatan presiden dan wapres oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD yang menurut Luhut tanpa izin presiden. Bukan cuma memunculkan pertanyaan 'ada apa dengan Luhut', itu memicu kegaduhan baru di dalam kabinet.
Lihat pula sikap Koalisi Merah Putih, koalisi partai yang mendudukkan Novanto di kursi Ketua DPR, yang pasang badan mempertahankannya sebagai Ketua DPR, bahkan memerintahkan anggota fraksinya di DPR untuk 'mengawal'.
Ancaman pun datang kepada anggota MKD dari luar KMP, seperti dialami Junimart Girsang yang mendapatkan pesan singkat untuk berhati-hati menangani kasus tersebut.
Intervensi dan potensi pendistorsian substansi kasus 'papa minta saham' inilah yang membuat kita khawatir. Itulah sebabnya muncul desakan publik agar sidang MKD berlangsung terbuka. Ketertutupan hanya memunculkan kecurigaan dan membuat kesengkarutan makin pekat.
Belajar dari penanganan kasus pertemuan Novanto dan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sidang berlangsung tertutup. MKD sembunyi-sembunyi memeriksa Novanto. Bahkan, anggota MKD yang justru menemui Novanto dengan dalih jemput bola pemeriksaan. Hasilnya Novanto hanya diberi sanksi teguran lisan.
Kekhawatiran publik terbukti. MKD dalam rapat pleno tertutup kemarin justru mempersoalkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor. Dalihnya, dalam Pasal 5 Peraturan DPR No 2/2015 tentang Tata Beracara MKD dikatakan yang bisa disebut sebagai pelapor ialah pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat.
MKD semestinya menomorsatukan substansi, tidak terjebak pada prosedur belaka. Walau belum terbukti, Novanto telah melakukan perbuatan berkategori pelanggaran berat etika di mata publik, yakni bertemu pihak yang bukan urusannya dengan membawa nama presiden dan wakil presiden. Di negara lain, pejabat yang berperilaku tidak patut langsung mundur dari jabatannya tanpa menunggu sidang etik.
Mempersoalkan legal standing Sudirman Said menjadi tanda-tanda sidang etik Novanto bakal antiklimaks. Publik tentu tidak mengharapkan itu terjadi.
Oleh karena itu, rakyat berharap sidang etik terhadap Novanto yang berlanjut hari ini bukan cuma berlangsung terbuka dan transparan, melainkan juga melibatkan masyarakat. Pelibatan unsur masyarakat tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 40 ayat 5.
Berulang kali kita katakan dalam forum ini, sidang etik terhadap Novanto menjadi titik balik memulihkan muruah DPR yang terpuruk ke titik nadir di mata masyarakat, antara lain akibat perilaku janggal pimpinannya. Bila sidang etik tersebut justru menjadi antiklimaks, rakyat akan mengecap DPR betul-betul buta dan tuli terhadap kehendak rakyat.
Tinggal kita tunggu saja kehancuran institusi bernama DPR. Ia seperti ada, tapi sesungguhnya tiada, cuma menjadi sejarah akibat tidak mau mendengar dan memenuhi keinginan rakyat.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.