Mengawasi Menteri Caleg

12/3/2014 00:00
SEJATINYA tidak ada yang keliru dengan keikutsertaan kalangan eksekutif sebagai calon anggota legislatif (caleg). Bahan pejabat sekelas menteri yang mestinya fokus dengan tugas membantu presiden melancarkan jalannya roda pemerintahan pun boleh menjadi caleg karena aturan memang tidak melarang hal tersebut.

Pada pemilu legislatif 9 April mendatang tercatat 10 menteri dari partai politik (parpol) akan bertarung berebut posisi di gedung parlemen Senayan. Enam di antaranya sudah mengajukan cuti untuk keperluan kampanye pemilu.

Namun, meski ada lampu hijau, hak politik para pejabat untuk menjadi caleg sekaligus berkampanye demi kepentingan diri dan partai mereka tentunya mesti dibarengi tanggung jawab tinggi untuk tidak melupakan tugas utama mereka sebagai pelayan rakyat.

Bagaimanapun, tidak mudah membagi fokus antara menjalankan tugas negara dan melayani syahwat politik pribadi. Terlebih lagi dalam kondisi pemerintahan saat ini yang dalam berbagai hal tidak bisa dikatakan memuaskan.

Bayangkan, di antara menteri yang sudah mengajukan cuti itu ada menteri yang tugasnya mengoordinasi menteri-menteri di bidang ekonomi. Ada juga menteri yang mengurusi sektor energi yang kita tahu masih banyak persoalan pelik di dalamnya. Cukup miris membayangkan jika orang-orang yang sudah diberi amanah untuk mengurus pemerintahan itu justru kehilangan fokus gara-gara sibuk mengejar 'jabatan' yang lain.

Belum lagi soal penggunaan fasilitas negara oleh para pejabat saat berkampanye. Meski itu sudah secara tegas dilarang, pengalaman pada sejumlah pemilu dan pemilu kada yang lalu-lalu membuktikan penggunaan fasilitas negara itu masih banyak dilakukan.

Salah satu fasilitas yang mesti kita pelototi saat ini karena sangat rawan dijadikan alat politik jangka pendek ialah dana bantuan sosial (bansos). Terutama yang dianggarkan untuk kementerian yang dipimpin orang parpol.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat sebanyak 10 kementerian yang dipimpin menteri dari parpol mendapatkan alokasi dana bantuan sosial dengan nilai mencapai Rp25,6 triliun. Dana sebesar itu teramat rentan disalahgunakan karena tidak ada aturan main dalam penggunaan dana bansos.

Artinya, tidak ada jaminan dana itu nantinya tidak akan dipakai sebagai alat politik uang terselubung. Kekhawatir­an terhadap pos dana bansos di kementerian tentu bukan mengada-ada.

Hasil audit BPK pernah menyebutkan ada 20 kasus penyelewengan dana bansos selama periode 2007-2010. Menurut temuan itu, dana bansos banyak digunakan untuk kepentingan penguasa.

Karena itu, kita ingin mengingatkan kepada para menteri yang sudah telanjur menjadi caleg agar jangan pernah bermain-main dengan fasilitas negara apa pun, terutama dana bansos. Rakyat bukan pecundang yang bisa dimanfaatkan seenaknya dengan iming-iming dana bantuan.

Di sisi lain, publik juga mesti lebih aktif mengawasi sepak terjang pejabat yang merangkap sebagai politikus. Publik mesti membuktikan saat ini mereka lebih dewasa dalam berdemokrasi ketimbang mereka yang hanya pandai memanfaatkan alam demokrasi untuk kepentingan pribadi.


Berita Lainnya