SUDAH hampir dua bulan ini, delapan nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendap di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto. Hingga kini, DPR tidak kunjung menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan.
Pimpinan DPR telah menerima delapan nama calon pemimpin KPK dari Presiden Joko Widodo pada 14 September. Hingga berakhir masa sidang I pada 30 Oktober, DPR tak kunjung memprosesnya.
Kedelapan nama itu ialah Staf Ahli Kepala BIN Saut Situmorang, advokat dan dosen Surya Tjandra, hakim ad hoc tipikor di PN Jakpus Alexander Marwata, Widyaiswara Madya Sespim Polri, Brigjen Basaria Panjaitan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo, direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
Mestinya setelah menerima kedelapan nama itu, Badan Musyawarah (Bamus) yang beranggotakan pimpinan DPR, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi langsung menugasi Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Waktu untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan semakin sempit. Saat ini DPR masih reses dan baru kembali bersidang mulai 16 November. Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK periode ini akan berakhir 16 Desember. Dengan demikian, DPR hanya memiliki waktu sekitar 30 hari untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, undang-undang mengalokasikan waktu yang cukup lama, yakni 3 bulan atau 90 hari kerja (tidak terhitung reses), bagi DPR untuk bekerja. Bisa saja orang menafsirkan bahwa DPR sengaja bekerja dalam waktu yang sempit untuk mengegolkan maksud terselubung.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR, tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR meliputi penelitian syarat administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan dan kepatutan, serta penentuan urutan calon. Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu diserahkan kepada presiden untuk kemudian ditetapkan dan dilantik menjadi pimpinan definitif KPK.
Kita khawatir, sangat khawatir, waktu yang sempit dijadikan alasan untuk tidak melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dalam penentuan pimpinan KPK. Apalagi, merujuk ke pengalaman proses uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya, pertimbangan kepentingan politik jauh lebih menonjol ketimbang tujuan yang hendak dicapai dari proses yang dilakukan.
Karena itulah, rakyat harus mengawal proses di Komisi DPR. Jangan biarkan mereka mengutamakan pertimbangan kepentingan jangka pendek dalam memilih pimpinan KPK. Lebih khusus lagi, jangan pernah membiarkan anggota Komisi III yang berasal dari advokat memiliki kalkulasi sendiri pula dalam menentukan pilihan.
Kepentingan jangka pendek di Senayan yang berpotensi melumpuhkan KPK ialah DPR sengaja memilih pimpinan yang tidak punya nyali. Syarat punya nyali harus digarisbawahi karena masih banyak kasus megaskandal yang upaya penyelesaiannya masih menggantung di KPK sampai detik ini. Sebut saja kasus Bank Century yang berjalan di tempat.
Uji kelayakan dan kepatutan harus dijadikan momentum oleh DPR untuk kembali meraih kepercayaan rakyat. Caranya ialah menanggalkan semua kepentingan sempit di luar kepentingan membangun KPK sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas. Kredibilitas dan integritas itu dimulai dari pimpinannya.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.