Memperketat Aturan Senjata Api TNI

07/11/2015 00:00
PRAKTIK penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI kerap berakibat fatal. Korban dari praktik itu bukan hanya sesama anggota TNI atau Polri, melainkan bisa siapa saja, termasuk warga sipil yang tidak berdaya. Paling mutakhir, penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI memakan warga sipil bernama Marsin Jasmani, warga Cirimekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Marsin menjadi korban aksi brutal dan perilaku sewenang-wenang anggota Batalion Intel Divisi Infanteri Kostrad Sersan Dua Yoyok Hadi di Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong, Selasa (3/11). Peristiwa itu terjadi hanya karena Yoyok merasa berang setelah mobil yang ia tumpangi tersenggol motor Marsin yang kemudian melaju kencang.

Yoyok berhasil mengejar Marsin. Keduanya lantas terlibat perang mulut. Yoyok kalap, mengeluarkan pistol, dan langsung menembak kepala Marsin. Pengojek motor itu tewas di lokasi kejadian. Marsin bukanlah korban pertama dari praktik penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI. Demikian pula Yoyok, bukan aparat pertama yang menyalahgunakan senjata api.

Kita prihatin sekaligus menyesalkan terjadinya insiden yang sesungguhnya sangat tidak perlu itu. Lebih memprihatinkan lagi, karena dari tahun ke tahun kecenderungan atas praktik itu meningkat. Berdasarkan data Pusat Penerangan TNI, penyalahgunaan senjata api meningkat dari 12 kasus pada 2013 menjadi 14 kasus pada 2014.

Penembakan oleh Serda Yoyok jelas menambah panjang daftar sikap semena-mena aparat terhadap warga sipil yang semestinya mereka lindungi dan ayomi. Sikap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait dengan insiden itu kita nilai positif dan responsif. Ia telah memerintahkan KSAD Jenderal Mulyono agar mengevaluasi kebijakan yang memperbolehkan prajurit membawa senjata.

Panglima TNI juga memastikan akan memproses pelaku hingga ke persidangan militer dan itu akan dilakukan secara terbuka. Bahkan, meski vonisnya masih menunggu pengadilan, ia menyatakan akan mengenakan sanksi pemecatan kepada Serda Yoyok. Kita tentu sangat mengapresiasi sikap proaktif Panglima TNI tersebut.

Namun, kita melihat hal itu belum mencukupi untuk mencegah penyalahgunaan yang sama oleh oknum TNI yang berbeda di masa mendatang berulang dan dapat ditiadakan. Diperlukan sebuah mekanisme kontrol yang jauh lebih ketat dari jajaran internal TNI dengan membuat aturan yang hanya membolehkan prajurit membawa senjata api hanya saat bertugas.

Komandan satuan bertanggung jawab mengawasi anak buah mereka. Sama seperti pengguna lain di luar TNI, stabilitas kejiwaan merupakan syarat mutlak bagi siapa pun untuk diizinkan membawa senjata api. Oleh karena itu, tes kejiwaan secara teratur dan berkala harus benar-benar diimplementasikan.

Bila perlu, perketat lagi aturan. Agar tak lagi terjadi penyimpangan, ada baiknya memperpendek masa berlaku sertifikat lulus tes psikologi terkait dengan penggunaan senjata api bagi anggota TNI. Aturan itu penting ditegakkan agar tujuan penggunaan senjata api oleh TNI untuk melindungi dan mengayomi rakyat terwujud. Bukan sebaliknya, aparat menggunakan senjata api menembak dan mencabut nyawa warga sipil yang tidak berdaya.







Berita Lainnya