Bola PK di Tangan MA

08/3/2014 00:00
Bola PK di Tangan MA
(ANTARA/M Agung Rajasa )

KEADILAN ialah hak setiap warga negara yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu. Hak itu melekat dan dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pengadilan tidak boleh membatasi upaya para pencari keadilan dengan membatasi pengajuan peninjauan kembali (PK) hanya satu kali.

Premis tersebut menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi saat mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Antasari mengajukan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 setelah PK yang ia ajukan dengan menyertakan tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim ditolak MA pada 2012. Di PN Jakarta Selatan, Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Hukuman itu diperkuat pengadilan tinggi dan di tingkat kasasi.

Dalam putusan yang sudah ditetapkan pada 22 Juli 2013, tetapi baru dibacakan Kamis (7/3), ketua majelis hakim yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pasal yang mengatur permohonan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, MK membatalkan pasal tersebut.

Dengan terobosan hukum yang diputuskan MK itu, kini siapa pun yang beperkara bisa mengajukan PK berkali-kali ke MA, sejauh hal itu didukung dengan novum atau bukti baru yang menguatkan posisi hukum yang bersangkutan.

Keputusan MK itu disambut pro dan kontra berbagai kalangan. Yang sependapat melihat bahwa MK telah memberikan angin segar bagi para pencari keadilan. Kini, tidak ada lagi batas ruang dan waktu dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan karena batas pengajuan PK di MA yang hanya berlaku satu kali telah dicabut.

Namun, ada yang melihat putusan MK itu telah membuat kepastian hukum menjadi kabur. Dengan alasan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, terpidana suatu perkara bisa mengulur-ngulur waktu bagi eksekusi sebuah perkara yang telah ditetapkan melalui kasasi di MA.

Di sisi lain, seperti dikhawatirkan para pengamat dan praktisi hukum, keputusan MK itu menciptakan kapitalisasi dan liberalisasi dalam membangun kebenaran dan keadilan. Kata mereka, bukankah itu hanya persoalan novum, dan novum baru bisa dikreasi atau dicari-cari?

Kita dapat memahami dan menerima seluruh pandangan yang berkembang terkait dengan putusan MK itu. Namun, MK sudah menetapkan putusan. Oleh karena itu, putusan tersebut harus dihormati. Setiap keputusan memang tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Bola keadilan itu kini berada di tangan MA. MA harus benar-benar berlaku adil, selektif, dan semakin meningkatkan standar profesional dalam menilai novum baru yang hendak diajukan untuk mendapat PK. Itu artinya MA harus sungguh-sungguh menilai apakah PK bisa disidangkan atau tidak berdasarkan bukti-bukti baru yang diajukan.

Bila tidak, putusan MK yang memungkinkan PK diajukan berjali-kali itu hanya akan berkembang menjadi ketidakpastian hukum baru bagi pencari keadilan. Jangan sampai!

 


Berita Lainnya