Mengawal Babak Baru Kasus Century

07/3/2014 00:00
KASUS megaskandal bailout Bank Century akhirnya memasuki babak baru. Kemarin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk pertama kalinya menyidangkan kasus penggerojokan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut.

Memang, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai terdakwa. Namun, langkah tersebut tetap layak diapresiasi, apalagi setelah rumusan dakwaan menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan melanggar hukum bersama-sama dengan pihak lain.

Pihak lain yang disebut di dalam dakwaan itu pun memasukkan mantan Gubernur BI Boediono, yang kini menjadi wakil presiden. Itu berarti KPK sudah berupaya menerapkan prinsip equality before the law atau menjalankan asas persamaan di muka hukum bagi warga negara.

Tentu saja masih ada pertanyaan yang belum jelas benar terjawab, yakni ihwal di mana peran mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani. Namun, kita berkeyakinan bahwa KPK pasti akan mengurai semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang penanganannya sangat alot tersebut.

KPK tentu tidak main-main mengusut kasus Century karena ia merupakan kasus yang menyita perhatian publik. Selain itu, jumlah uang yang digelontorkan negara untuk menyelamatkan bank yang pernah diusulkan untuk ditutup tersebut amat besar, yakni Rp6,7 triliun.

Bahkan, cara menentukan pengucuran pun bukan hanya menabrak aturan, melainkan juga membongkar aturan yang tidak selaras dengan kondisi Bank Century. Padahal, seharusnya Bank Century-lah yang menyelaraskan diri dengan aturan BI.

Sudah begitu, perjalanan pengusutan kasus tersebut selama ini berliku-liku dan berputar-putar membuat kasus tersebut bak opera sabun. Banyak yang skeptis ending kasus Century tak akan kunjung jelas. Sampai pada suatu ketika publik seperti tengah disuguhi beragam plot skenario layaknya roller coaster yang kadang menghentak, kadang juga tenang.

KPK pun seperti membelah penanganan kasus korupsi menjadi dua jalur, yakni jalur cepat dan lambat. Sejumlah kasus bisa ditangani secara amat cepat, tapi khusus Century KPK seperti memilih jalur lambat.

Kini, KPK membuktikan tidak semua tudingan itu benar. Walaupun terlambat dari yang dijanjikan, yakni akan membawa kasus Century ke pengadilan akhir 2012, langkah memasukkan kasus Century ke babak baru tersebut tetap patut kita apresiasi.

Kini, KPK tinggal menjawab sejumlah keraguan lain terkait dengan Century yang masih menjadi pertanyaan yang bergelayut di benak publik. Keraguan itu akan terbayar tuntas jika KPK mampu membawa semua pihak yang terlibat secara bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dalam penggerojokan dana talangan Bank Century ke pengadilan tipikor.

Publik sangat merindukan prinsip kesetaraan di muka hukum itu tidak hanya berhenti di dakwaan, tapi juga terwujud dalam hukuman. Jangan sampai persamaan di muka hukum hanya hidup di ruang-ruang imaji, tanpa bisa dieksekusi.

Publik juga tidak boleh lelah mengawasi proses peradilan kasus Century dan menagih janji-janji yang sudah dilontarkan KPK. Itu semua merupakan mekanisme agar pemberan­tasan korupsi di negeri ini tidak mati suri.


Berita Lainnya