ADA dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengejutkan. Pertama, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat izin tertulis dari presiden. Kewenangan perlindungan anggota DPR itu sebelumnya ada pada Majelis Kehormatan Dewan sebagaimana diatur UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kedua, pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi atas sangkaan melakukan pidana harus mendapat persetujuan menteri dalam negeri, sedangkan bagi anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur. Putusan itu mengejutkan karena pada 26 September 2012 MK sudah membatalkan ketentuan dalam UU Pemerintah Daerah yang mengharuskan pemeriksaan kepala daerah mendapat izin presiden.
Putusan MK itu sebenarnya tidak berlaku untuk seluruh pidana. MK tidak menyentuh pasal pengecualian terhadap sejumlah pidana yang disebutkan dalam Pasal 245 ayat (3) UU 17/2014. Pasal yang dikecualikan itu ialah tertangkap tangan melakukan pidana; disangka melakukan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tindak pidana khusus yang dikecualikan, antara lain, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, putusan MK itu sudah menjadi kekuatan hukum tetap yang berlaku sejak dibacakan Selasa (22/9). Kita saat ini cuma bisa berharap Presiden Joko Widodo tidak mempersulit, bila perlu proaktif terhadap pelaksanaan pemeriksaan anggota dewan, tanpa memedulikan asal partai, apakah partai pendukung atau oposisi.
Harus jujur dikatakan bahwa putusan MK telah memicu pro dan kontra. Pihak yang pro beralasan keberadaan rezim atau lembaga perizinan ialah untuk melindungi harkat, martabat, dan wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, dan tidak sewenang-wenang. Kemuliaan pejabat negara sama dengan keluhuran sebuah negara.
Pihak yang kontra menyodorkan argumentasi bahwa putusan itu diskriminatif. Bukankah konstitusi mengamanatkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya? Rezim perizinan juga dituding mengingkari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Jika benar keberadaan lembaga perizinan dimaksudkan untuk melindungi kemuliaan pejabat dan lembaga negara, mestinya ia tak berlaku diskriminatif. Semua pejabat negara diberi perlindungan, termasuk presiden dan wakil presiden.
Sejauh ini, tidak hanya MPR, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah yang dilindungi lembaga perizinan. Izin presiden juga berlaku untuk hakim Mahkamah Agung dan MK, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Ironisnya, tidak semua pejabat negara dilindungi lembaga perizinan. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya. Penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu tanpa perlu minta izin presiden.
Lebih ironis lagi, belum ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan adanya izin sebelum memeriksa presiden dan wapres. Sungguh tidak masuk akal sehat sebab untuk pejabat setingkat atau beberapa tingkat di bawah presiden dan wapres diberlakukan prosedur izin, tetapi untuk presiden dan wapres tidak ada ketentuannya.
Sudah saatnya dibuatkan undang-undang yang di dalamnya mengatur soal pemeriksaan presiden dan wakil presiden. Atau, hapus semua lembaga perizinan sehingga tidak ada diskriminasi di antara pejabat negara dan semua warga negara diperlakukan sama di depan hukum.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.