KETIKA korupsi menunjukkan wajah yang kian bengis, semestinya seluruh anak bangsa semakin memperlihatkan ketegasan dalam memeranginya. Namun, sebagian elemen justru bersikap sebaliknya dengan menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa yang harus diperlakukan sama dengan kejahatan-kejahatan biasa lainnya.
Sikap seperti itu memang tidak terang-terangan disuarakan, tetapi dibungkus dengan cara beragam. Sikap itu pula yang tersirat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah dan akan dibahas DPR.
Ada semangat membara yang terpendam dalam revisi KUHP untuk menjadikan korupsi tak lagi merupakan kejahatan luar biasa. Keinginan dan semangat itu juga menyasar kejahatan-kejahatan luar biasa lainnya semisal terorisme.
Lantaran bersifat luar biasa, sudah sekitar dua dekade kejahatan korupsi diperlakukan secara khusus. Ia berstatus lex specialis sehingga penanganannya juga dilakukan secara spesial. Ada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi yang dibentuk khusus untuk memerangi korupsi.
Untuk memberangus korupsi, undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang pun diberlakukan. Tujuannya jelas dan tegas, agar koruptor jera dan calon-calon koruptor berpikir panjang sebelum merampok duit rakyat.
Akan tetapi, semua kekhususan untuk menghadapi korupsi itu tengah menghadapi ancaman serius. Ia terancam binasa karena delik tipikor dan TPPU hendak dimasukkan ke revisi KUHP. Artinya, korupsi akan digeser dari tindak pidana khusus ke tindak pidana umum.
Konsekuensinya pun jelas bahwa korupsi akan diperlakukan sama seperti tindak pidana lain yang berstatus biasa-biasa saja. Masuknya korupsi ke revisi KUHP juga berdampak lebih jauh pada lembaga-lembaga yang selama ini dibentuk khusus menangani kasus korupsi. KPK, misalnya, tak akan lagi bergigi karena kewenangan khusus yang menjadi amunisi melumpuhkan korupsi tak lagi punya arti.
Terkait dengan penyelidikan dan penyidikan, misalnya, KPK selama ini garang karena punya kewenangan penyadapan. Namun, jika nantinya delik korupsi masuk KUHP, kewenangan itu tak bisa leluasa lagi diandalkan. Demikian juga dengan pengadilan tipikor, ia ada, tapi sebenarnya tiada karena semua perkara korupsi yang dijerat dengan pasal dalam KUHP akan diperiksa dan disidangkan di pengadilan umum. Singkat kata, revisi KUHP sama saja dengan mengebiri semangat pemberantasan korupsi.
Lebih dari itu, revisi KUHP yang diusulkan pemerintah ke DPR justru akan merusak kepastian hukum sekaligus menjadi kemunduran hukum. Kita harus menghormati sejarah sejak 1955 negeri ini sudah keluar dari kodifikasi total.
Pembukuan jenis-jenis hukum dalam satu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap itu merupakan bentuk pengingkaran bahwa tidak semua tindak pidana bisa diperlakukan sama. Mustahil dimungkiri, korupsi berbeda dengan tindak pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, atau perampokan sehingga tak dapat disatukan dalam KUHP. Korupsi, juga terorisme, narkotika, dan kejahatan HAM, ialah kejahatan khas yang mesti ditangani secara khas pula.
Kita mesti berada dalam satu barisan dengan KPK untuk mendesak delik korupsi dan TPPU tak dimasukkan ke revisi KUHP. Di tengah gempuran korupsi dari segala lini, tak sepatutnya kita membiarkan energi terbuang percuma oleh perkara yang justru memantik perdebatan.
Biarkan korupsi berstatus lex specialis yang harus ditangani secara khusus pula sehingga bangsa ini mampu keluar dari jerat jahat korupsi.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.