KETIKA korupsi menunjukkan wajah yang kian bengis, semestinya seluruh anak bangsa semakin memperlihatkan ketegasan dalam memeranginya. Namun, sebagian elemen justru bersikap sebaliknya dengan menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa yang harus diperlakukan sama dengan kejahatan-kejahatan biasa lainnya.
Sikap seperti itu memang tidak terang-terangan disuarakan, tetapi dibungkus dengan cara beragam. Sikap itu pula yang tersirat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah dan akan dibahas DPR.
Ada semangat membara yang terpendam dalam revisi KUHP untuk menjadikan korupsi tak lagi merupakan kejahatan luar biasa. Keinginan dan semangat itu juga menyasar kejahatan-kejahatan luar biasa lainnya semisal terorisme.
Lantaran bersifat luar biasa, sudah sekitar dua dekade kejahatan korupsi diperlakukan secara khusus. Ia berstatus lex specialis sehingga penanganannya juga dilakukan secara spesial. Ada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi yang dibentuk khusus untuk memerangi korupsi.
Untuk memberangus korupsi, undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang pun diberlakukan. Tujuannya jelas dan tegas, agar koruptor jera dan calon-calon koruptor berpikir panjang sebelum merampok duit rakyat.
Akan tetapi, semua kekhususan untuk menghadapi korupsi itu tengah menghadapi ancaman serius. Ia terancam binasa karena delik tipikor dan TPPU hendak dimasukkan ke revisi KUHP. Artinya, korupsi akan digeser dari tindak pidana khusus ke tindak pidana umum.
Konsekuensinya pun jelas bahwa korupsi akan diperlakukan sama seperti tindak pidana lain yang berstatus biasa-biasa saja. Masuknya korupsi ke revisi KUHP juga berdampak lebih jauh pada lembaga-lembaga yang selama ini dibentuk khusus menangani kasus korupsi. KPK, misalnya, tak akan lagi bergigi karena kewenangan khusus yang menjadi amunisi melumpuhkan korupsi tak lagi punya arti.
Terkait dengan penyelidikan dan penyidikan, misalnya, KPK selama ini garang karena punya kewenangan penyadapan. Namun, jika nantinya delik korupsi masuk KUHP, kewenangan itu tak bisa leluasa lagi diandalkan. Demikian juga dengan pengadilan tipikor, ia ada, tapi sebenarnya tiada karena semua perkara korupsi yang dijerat dengan pasal dalam KUHP akan diperiksa dan disidangkan di pengadilan umum. Singkat kata, revisi KUHP sama saja dengan mengebiri semangat pemberantasan korupsi.
Lebih dari itu, revisi KUHP yang diusulkan pemerintah ke DPR justru akan merusak kepastian hukum sekaligus menjadi kemunduran hukum. Kita harus menghormati sejarah sejak 1955 negeri ini sudah keluar dari kodifikasi total.
Pembukuan jenis-jenis hukum dalam satu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap itu merupakan bentuk pengingkaran bahwa tidak semua tindak pidana bisa diperlakukan sama. Mustahil dimungkiri, korupsi berbeda dengan tindak pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, atau perampokan sehingga tak dapat disatukan dalam KUHP. Korupsi, juga terorisme, narkotika, dan kejahatan HAM, ialah kejahatan khas yang mesti ditangani secara khas pula.
Kita mesti berada dalam satu barisan dengan KPK untuk mendesak delik korupsi dan TPPU tak dimasukkan ke revisi KUHP. Di tengah gempuran korupsi dari segala lini, tak sepatutnya kita membiarkan energi terbuang percuma oleh perkara yang justru memantik perdebatan.
Biarkan korupsi berstatus lex specialis yang harus ditangani secara khusus pula sehingga bangsa ini mampu keluar dari jerat jahat korupsi.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.