Menanti Ketegasan untuk Corby

05/3/2014 00:00

KEDAULATAN dan hukum ialah dua hal sakral bagi negara. Namun, kesakralan hukum dan kedaulatan sangat bergantung pada penegakannya. Saat pemerintah, yang merupakan abdi bangsa, setia menegakkan kedaulatan dan hukum, barulah itu bermakna dan bertaji.

Hal itu pula yang sesungguhnya sekarang sangat dinanti dalam status bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby. Terpidana narkoba asal Australia itu resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 Februari 2014. Pembebasan bersyarat itu sendiri mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan. Hukum dan kedaulatan seperti takluk.

Belum genap sebulan sejak pembebasan itu, kredibilitas hukum dan kedaulatan negara ini sudah dicemooh kembali. Itu terjadi dengan adanya tayangan stasiun televisi Channel Seven Australia yang mengekspose pembebasan bersyarat Corby.

Dalam tayangan yang disiarkan pada 2 Maret 2014 itu kakak perempuan Corby, Mercedes Corby, menyebut sang adik tidak bersalah dan merupakan korban penjebakan seorang petugas Bandara Ngurah Rai, Bali. Jika menilik pada klausul pembebasan bersyarat, tayangan dan pernyataan tersebut sudah merupakan pelanggaran. Salah satu klausul pembebasan bersyarat menyebutkan Corby tidak boleh melakukan hal yang menimbulkan keresahan.

Memang bukan Corby langsung yang menyatakan hal tersebut. Namun, selama ini Mercedes kerap bertindak layaknya juru bicara Corby. Itu artinya apa yang dikatakan Mercedes pada hakikatnya juga pernyataan Corby.

Guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana pun sependapat pernyataan tersebut merupakan perspektif Corby meski disampaikan orang lain. Dengan begitu, pernyataan dan tayangan itu bisa disebut sebagai upaya mengangkangi hukum dan kedaulatan negara. Pihak Corby  sudah menuding ada permainan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keresahan yang sudah jelas ditimbulkan tayangan itu dan tindakan menjelekkan hukum Indonesia sudah sepatutnya direspons tegas oleh pemerintah. Sesegera mungkin cabut pembebasan bersyarat dan mengirim kembali Corby ke penjara. Sayangnya, seperti ketika memberi remisi 25 bulan dan grasi lima tahun bagi ratu mariyuana itu, lagi-lagi pemerintah seperti membuat guyonan pada hukum sendiri. Alih-alih bertindak tegas, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin seperti melempar bola panas.

Sebagai pihak yang menerbitkan pembebasan bersyarat itu, Amir kini justru berdalih menunggu laporan resmi dari Badan Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Sikap itu bukan saja aneh, melainkan juga semakin melemahkan kedaulatan dan hukum kita.

Kelemahan sikap pemerintah makin jelas jika membandingkan dengan yang terjadi di Australia. Polisi 'Negeri Kanguru' bahkan bisa lebih tegas menegakkan hukum dan norma, yakni dengan memeriksa Channel Seven karena diduga menerima keuntungan finansial dari Corby dan orang yang dipercaya.

Jika pemerintah masih memiliki komitmen terhadap penegakan hukum, kedaulatan, juga pemberantasan narkoba, sudah saatnya bertindak tegas dengan mencabut pembebasan bersyarat Corby. Publik nyaris habis kesabaran menanti ketegasan pemerintah untuk Corby.



Berita Lainnya