KEBAKARAN hutan telah menjadi rutinitas tahunan yang seakan tidak pernah ada penyelesaian. Kabut asap pun selalu menghadirkan kesengsaraan di kala musim kemarau datang menggantikan musim penghujan.
Tahun ini, kebakaran yang melalap ribuan hektare hutan di kawasan Sumatra lagi-lagi memantik derita bagi rakyat. Di Riau, asap pekat membuat sekitar 30 ribu warga terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Pemerintah Provinsi Riau bahkan telah menetapkan wilayahnya dalam kondisi luar biasa ISPA.
Begitu pula di Jambi, asap tebal akibat pembakaran hutan memaksa rakyat menghirup udara beracun. Sekolah-sekolah diliburkan dan warga harus bertopengkan masker saat menekuni aktivitas sehari-hari.
Asap malah sudah menyebar ke mana-mana hingga Sumatra Utara. Bandara Kuala Namu pun terganggu. Hampir setiap hari puluhan penerbangan, baik dari maupun ke bandara internasional, itu tertunda.
Seperti yang sudah-sudah, asap juga menebarkan citra buruk bangsa di dunia internasional. Meski tak separah tahun lalu, asap imbas pembakaran hutan di Sumatra telah merambah dan membuat marah negeri tetangga, Singapura. Sekali lagi, kita dikenal sebagai negara yang rajin mengekspor asap.
Kita prihatin bencana demi bencana tak kunjung reda menerpa bangsa ini. Setelah Gunung Sinabung mengamuk, setelah banjir menerjang, dan setelah Gunung Kelud mengganas, kini giliran kebakaran hutan membuat rakyat sengsara.
Namun, yang membuat kita lebih prihatin, kebakaran hutan ialah bencana yang lebih diakibatkan ulah manusia. Bila kita menyebut erupsi Gunung Kelud dan Sinabung sebagai bencana alam, kita harus menyatakan secara lebih tegas bahwa pembakaran lahan atau hutan sebagai kejahatan manusia.
Kebakaran hutan yang membara setiap tahun mayoritas dipicu pembakaran lahan sebagai cara paling mudah dan murah untuk membuka lahan buat perkebunan. Amat jarang kebakaran lahan terjadi akibat ulah alam semacam gesekan ilalang yang kemudian memercikkan api di lahan yang kering kerontang.
Kenapa para pembakar hutan tak pernah jera beraksi? Jawabannya ialah lemahnya pencegahan dan loyonya penindakan terhadap mereka.
Pemerintah pasti paham bahwa tangan-tangan kotor manusia merupakan penyebab utama kebakaran hutan. Menko Kesra Agung Laksono bahkan mengatakan 99% kebakaran hutan akibat ulah jahat manusia, baik perseorangan maupun korporasi perkebunan, termasuk perusahaan asing. Namun, pemahaman itu tak dibarengi dengan langkah nyata agar kebakaran tak terulang.
Ketika pembakaran hutan kian sering terjadi, hukum cuma garang terhadap pelaku perseorangan, tetapi lunglai untuk korporasi. Untuk kasus 2013 saja, tujuh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dalam proses.
Hukuman terhadap pembakar hutan juga terbilang ringan, hanya berupa vonis penjara mulai 8 bulan hingga 8 tahun. Semestinya, mereka juga harus dihantam palu perdata dengan keharusan membayar ganti rugi atas rusaknya ekologi.
Sudah saatnya pemerintah memandang kebakaran hutan bukan sekadar sebagai bencana, melainkan lebih merupakan kejahatan manusia. Tanpa konsistensi pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku, percayalah, kabut asap akibat kebakaran hutan akan terus membuat kita kalang kabut.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.