Menghalalkan Sertifikasi Halal

03/3/2014 00:00
KEBIJAKAN dan kebajikan ialah dua kata tak terpisahkan. Kebijakan publik semestinya senantiasa menghasilkan kebajikan untuk sebanyak-banyaknya orang.

Kebijakan akan melahirkan kebajikan bila ia diambil lembaga yang kredibel melalui proses yang benar. Bila satu saja melenceng, apakah prosesnya salah atau lembaganya tidak kredibel, apalagi kedua-duanya, kebijakan tidak akan menghasilkan kebajikan, tetapi kebejatan, bukan menghadirkan maslahat, melainkan justru laknat yang datang.

Dalam konteks itulah kita mesti melihat persoalan sertifikasi halal yang selama ini menjadi domain Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kita mempertanyakan  apakah MUI merupakan lembaga yang sungguh-sungguh kredibel memberikan label halal bagi semua produk, terutama makanan? Kita juga bertanya apakah dalam melakukan sertifikasi halal itu MUI menempuh proses atau cara yang benar.

Pertanyaan tentang kredibilitas MUI dalam menerbitkan sertifikasi halal muncul setelah adanya keinginan Kementerian Agama untuk menjadikan MUI bukan lagi sebagai lembaga penerbit sertifikasi halal. Dalam Rancangan Undang-Undang Produk Halal, MUI cuma kebagian fungsi syariah.

Seperti apakah lembaga yang kredibel menabalkan label halal? Sebuah lembaga dikatakan kredibel bila ia ditunjuk negara berdasarkan peraturan perundang-undangan serta memiliki kompetensi di bidangnya. Terkait  dengan kompetensi, ia meliputi kemampuan teknis mengurai dan mengidentifikasi zat atau bahan yang terkandung dalam suatu produk makanan, obat, atau kosmetik.

Pertanyaan tentang proses pemberian sertifikasi halal menyembul ke permukaan setelah adanya pemberitaan para petinggi MUI menerima hadiah Rp850 miliar dalam proses sertifikasi halal di Australia. Ketua MUI Amidhan telah membantah pemberitaan tersebut. Namun, di luar itu publik sejak lama sesungguhnya memang telah mendengar hal-hal miring yang dikeluhkan para produsen terkait dengan proses sertifikasi halal dari berbagai produk yang akan beredar di pasar.

Itu artinya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi halal, publik sangat mempertanyakan kredibilitas dan legalitas lembaga yang memberikan sertifikat halal itu. Semestinya, lembaga penerbit sertifikat halal ditunjuk negara berdasarkan undang-undang, bukan hanya karena lembaga itu memiliki otoritas moral keagamaan, sehingga lembaga itu wajib menjalankan transparansi dan akuntabilitas.

Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa saja ditunjuk sebagai lembaga yang berperan dalam proses sertifikasi halal karena kompetensi teknis yang dimilikinya. Organisasi keagamaan yang disepakati undang-undang diberi peran syariah.

Kita mendukung sertifikasi halal dilakukan lembaga kredibel yang ditunjuk negara berdasarkan undang-undang, yang menjalankan prosesnya secara benar, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, sertifikasi halal menjadi produk yang halal pula, sekaligus menjadi kebijakan yang mendatangkan kebajikan.

Berita Lainnya