Menjaga Jalan Demokrasi

11/8/2015 00:00
SEJAK masa kelahirannya demokrasi terus mendapat tantangan. Bahkan di negeri yang bertekad menjunjung demokrasi, suara rakyat sebagai inti dari demokrasi kerap samar-samar dan bahkan ada yang masih terbungkam.

Itulah yang juga masih terlihat di negeri kita sekarang. Menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, kesetiaan pada demokrasi diuji dengan permasalahan calon tunggal.

Sungguh sebuah ujian karena partai-partai politik kita nyatanya belum berjuang sepenuhnya untuk menghadirkan calon agar berkontestasi di daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Kendati masa pendaftaran sudah diperpanjang hingga dua kali, ancaman calon tunggal belum juga beranjak dari daerah-daerah tersebut.

Ketujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah ialah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya di Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tengara Timur.

Hari ini hari terakhir masa perpanjangan kedua (9-11 Agustus) pendaftaran pasangan calon kepala daerah bagi tujuh daerah tersebut. Di masa-masa terakhir ini kita terus berharap bahwa para partai politik punya keseriusan untuk melaksanakan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Tidak hanya sebagai komitmen melaksanakan UU Pilkada yang telah mereka buat, adanya pasangan calon lawan merupakan wujud demokrasi yang sehat, yakni demokrasi yang menyajikan kompetisi untuk memberikan calon pemimpin terbaik bagi rakyat. Tidak adanya upaya untuk menghadirkan kompetisi itu sama artinya dengan memutar jarum demokrasi ke belakang.

Karena itu, jika kondisi ideal pun akhirnya tidak bisa didapatkan, segenap pemangku kebijakan harus mencari jalan keluar demi mempertahankan tegaknya demokrasi. Jalan itu bisa saja berbentuk konsensus besar dari elemen-elemen demokrasi yang ada, bisa juga dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Sebagian pihak rnmemang menilai penerbitan perppu akan memberi preseden buruk tentang sistem pemerintahan kita. Mudahnya penerbitan perppu sehingga ada kesan obral perppu memang menunjukkan perumusan undang-undang yang tidak komprehensif sehingga tidak liat untuk menghadapi berbagai permasalahan bangsa.

Namun, itulah harga yang mungkin lebih baik kita tebus ketimbang mengorbankan demokrasi yang telah susah payah diperjuangkan. Sebab itu pula, jika nanti perppu diterbitkan, aturan tersebut mutlak harus menjunjung asas demokrasi.

Asas itu ialah memberikan jalan rnkepada calon tunggal untuk dapat tetap mengikuti kompetisi pilkada serentak. Kompetisi dan suara rakyat yang tidak mendukung calon tersebut akan tetap terakomodasi dengan adanya kotak kosong yang menjadi lawan calon tunggal.

Penerbitan perppu juga harus menghitung momentum agar Komisi Pemilihan Umum memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan peraturan baru dalam melaksanakan pilkada serentak.

Di sisi lain, kondisi yang terjadi saat ini harus menjadi pelajaran mahal untuk merevisi UU Pilkada. Sudah saatnya para pembuat kebijakan di negeri ini rnmenyadari pentingnya menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya banyak rncalon untuk berkompetisi.

Jangan sampai lagi ketidakcakapan rnmembuat UU menjadikan politik kita dikotori tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang dengan mudah memain-mainkan demokrasi.


Berita Lainnya