DUA ormas besar umat Islam di Indonesia hampir bersamaan menggelar muktamar. Muncul rekomendasi keras untuk melawan para koruptor. Mereka harus dihukum mati dan tak boleh disalatkan.
Seruan hukuman pamungkas bagi koruptor itu bukan hal baru. Akan tetapi, kali ini gaungnya besar karena Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama ialah dua organisasi terbesar yang menggelar muktamar bersamaan serta satu suara dalam memerangi korupsi. Kedua organisasi memandang korupsi telah menembus jantung bangsa ini.
Warga NU dan Muhammadiyah rupanya sudah gerah melihat perilaku para koruptor yang semakin tak terbendung dan mengancam kelangsungan hidup negeri ini. Celakanya, perilaku lancung para koruptor itu tidak dibarengi penegakan hukum yang tegas.
NU memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudarat dalam jangka panjang. Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah, dalam Muktamar Ke-33 NU, sepakat atas penerapan hukuman mati. Ancaman hukuman mati dianggap layak diberikan untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, dan pengedar narkoba, perampok, serta koruptor.
Usul koruptor tidak boleh disalatkan datang dari Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pidatonya di Sidang Pleno III Dinamika Wilayah dan Otonom. Ia merekomendasikan Muhammadiyah mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu disalatkan bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah. Alasannya korupsi lebih keji daripada genosida yang pelakunya jelas dan membunuh pelan-pelan umat.
Hukuman mati bagi koruptor sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, tetapi belum ada satu pun koruptor yang dijerat hukuman mati oleh pengadilan selama ini. Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor disebabkan adanya syarat sangat berat yang harus dipenuhi pengadilan jika ingin mengambil nyawa seorang terdakwa korupsi.
Ia, misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi sebelumnya, melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau korupsi saat negara mengalami krisis ekonomi. Hukuman mati pun masih mendapatkan banyak perlawanan dari aktivis HAM, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan Pancasila.
Dunia sepakat menjadikan tiga jenis kejahatan sebagai kejahatan luar biasa, yakni terorisme, narkoba, dan korupsi. Alasannya, ketiga jenis kejahatan itu merusak secara dahsyat tatanan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
Undang-undang terorisme dan narkoba memberlakukan hukuman mati kepada pelaku kedua jenis kejahatan itu. Semestinya, Undang-Undang Tipikor memberlakukan pula hukuman mati dengan persyaratan yang setara dengan undang-undang narkoba dan terorisme.
Bila ulama, apalagi dari dua organisasi terbesar di Indonesia, telah turun gunung, itu pertanda situasi sudah betul-betul darurat, benar-benar mencemaskan. Ini peringatan keras bagi calon pelaku korupsi untuk urung melakukan perbuatan lancung.
Itu juga peringatan keras bagi legislator dan penegak hukum untuk membuat dan menerapkan hukuman yang tegas, sangat tegas, kepada para koruptor. Tiada lagi alasan yang bisa dijadikan pembenaran untuk mengganjar perampok uang rakyat dengan hukuman ringan.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.