DUA ormas besar umat Islam di Indonesia hampir bersamaan menggelar muktamar. Muncul rekomendasi keras untuk melawan para koruptor. Mereka harus dihukum mati dan tak boleh disalatkan.
Seruan hukuman pamungkas bagi koruptor itu bukan hal baru. Akan tetapi, kali ini gaungnya besar karena Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama ialah dua organisasi terbesar yang menggelar muktamar bersamaan serta satu suara dalam memerangi korupsi. Kedua organisasi memandang korupsi telah menembus jantung bangsa ini.
Warga NU dan Muhammadiyah rupanya sudah gerah melihat perilaku para koruptor yang semakin tak terbendung dan mengancam kelangsungan hidup negeri ini. Celakanya, perilaku lancung para koruptor itu tidak dibarengi penegakan hukum yang tegas.
NU memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudarat dalam jangka panjang. Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah, dalam Muktamar Ke-33 NU, sepakat atas penerapan hukuman mati. Ancaman hukuman mati dianggap layak diberikan untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, dan pengedar narkoba, perampok, serta koruptor.
Usul koruptor tidak boleh disalatkan datang dari Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pidatonya di Sidang Pleno III Dinamika Wilayah dan Otonom. Ia merekomendasikan Muhammadiyah mengeluarkan secara resmi fatwa muktamar, koruptor tidak perlu disalatkan bila meninggal dan rekomendasi bahwa seluruh ibadah yang dikerjakan para pencuri uang rakyat tidak sah. Alasannya korupsi lebih keji daripada genosida yang pelakunya jelas dan membunuh pelan-pelan umat.
Hukuman mati bagi koruptor sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, tetapi belum ada satu pun koruptor yang dijerat hukuman mati oleh pengadilan selama ini. Ketiadaan hukuman mati bagi koruptor disebabkan adanya syarat sangat berat yang harus dipenuhi pengadilan jika ingin mengambil nyawa seorang terdakwa korupsi.
Ia, misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi sebelumnya, melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, atau korupsi saat negara mengalami krisis ekonomi. Hukuman mati pun masih mendapatkan banyak perlawanan dari aktivis HAM, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan Pancasila.
Dunia sepakat menjadikan tiga jenis kejahatan sebagai kejahatan luar biasa, yakni terorisme, narkoba, dan korupsi. Alasannya, ketiga jenis kejahatan itu merusak secara dahsyat tatanan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
Undang-undang terorisme dan narkoba memberlakukan hukuman mati kepada pelaku kedua jenis kejahatan itu. Semestinya, Undang-Undang Tipikor memberlakukan pula hukuman mati dengan persyaratan yang setara dengan undang-undang narkoba dan terorisme.
Bila ulama, apalagi dari dua organisasi terbesar di Indonesia, telah turun gunung, itu pertanda situasi sudah betul-betul darurat, benar-benar mencemaskan. Ini peringatan keras bagi calon pelaku korupsi untuk urung melakukan perbuatan lancung.
Itu juga peringatan keras bagi legislator dan penegak hukum untuk membuat dan menerapkan hukuman yang tegas, sangat tegas, kepada para koruptor. Tiada lagi alasan yang bisa dijadikan pembenaran untuk mengganjar perampok uang rakyat dengan hukuman ringan.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.