Perppu Calon Tunggal sebagai Solusi Sementara

04/8/2015 00:00
KEKHAWATIRAN bahwa sejumlah daerah hanya akan memiliki pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang akhirnya menjadi kenyataan. Hingga masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahap kedua yang berakhir kemarin, masih ada lima daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak.

Kelima daerah itu ialah Kota Mataram, Provinsi NTB, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Harus tegas dikatakan bahwa fenomena calon tunggal sesungguhnya tidak sehat dalam demokrasi.

Di sana kita tidak menemukan semangat untuk berkompetisi dalam menemukan calon pemimpin terbaik bagi rakyat. Namun, itulah kenyataan yang kita alami bersama hari ini. Suka tidak suka, itulah fakta yang mengemuka dengan sangat telanjang. Dalam menghadapi kenyataan itu senyatanya kita prihatin, bahkan sangat prihatin, karena ternyata demokrasi yang di dalamnya menghidupkan semangat untuk berkompetisi belum sepenuhnya dijiwai di negeri ini.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memang tidak memberikan solusi jika terdapat calon tunggal. Undang-undang hanya menyebutkan masa pendaftaran dibuka kembali jika terdapat calon tunggal. Sama sekali tidak ada solusi jika masih terdapat calon tunggal setelah masa pendaftaran dibuka kembali.

Namun, peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan akan menunda pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal pada 2017. Kita melihat senyatanya persoalan calon tunggal ini tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan hanya menunda pilkada. Kepentingan rakyat terkait dengan pembangunan di wilayah tersebut tentu dikorbankan karena daerah itu harus menunggu dua tahun untuk memiliki kepala daerah yang definitif.

Fakta-fakta itulah yang semestinya menjadi pelajaran bagi para pembuat undang-undang di parlemen. Bahwa produk mereka, yakni UU Pilkada, tidak komprehensif, tidak tuntas, dan tidak antisipatif dalam mengatasi segala situasi yang berkembang dalam masyarakat. Itu untuk tidak mengatakan bahwa UU Pilkada pendek akal.

Untuk mengatasi ketidaksempurnaan UU Pilkada tersebut, berkembang opsi agar Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu. Dalam konteks itu, jika dikeluarkan dan disetujui parlemen, perppu akan mengizinkan berlangsungnya pilkada bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Ketua DPR Setya Novanto pun sudah menyatakan akan berkomunikasi dengan pemerintah dalam waktu dekat untuk membicarakan perihal penerbitan perppu tersebut. Dalam kaitan itu kita mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan situasi yang tengah berkembang untuk mengeluarkan perppu terkait pilkada dengan calon tunggal.

Penerbitan perppu mensyaratkan adanya kegentingan situasi dalam masyarakat. Dalam konteks calon tunggal, kita melihat kegentingan itu sudah muncul dan perppu sebagai solusi sementara. Hanya, ketidaksempurnaan UU Pilkada dalam hal adanya calon tunggal itu tidak boleh dibiarkan. Revisi UU itu telah menjadi sebuah urgensi.



Berita Lainnya