Membongkar Birokrasi Bongkar Muat

03/8/2015 00:00
PELABUHAN memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasasi negara dan pembinaannya dilakukan pemerintah. Disebut sangat penting dan strategis karena pelabuhan berfungsi sebagai tempat perjumpaan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan.

Saking penting dan strategis itulah, sebanyak 18 instansi pemerintah mengambil peran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tanjung Priok ialah pelabuhan terbesar di negeri ini. Setiap tahunnya, pelabuhan itu menampung 18 ribu kapal laut atau nyaris 70% dari semua kapal kontainer yang lalu lalang dari dan ke Indonesia.

Kehadiran 18 instansi pemerintah di Tanjung Priok, mestinya, dalam rangka melakukan pembinaan. Pembinaan itu ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha. Fakta bicara lain. Pembinaan sering kali dipelesetkan menjadi pembinasaan karena tidak ada kepastian hukum dan usaha.

Oknum aparatur pemerintah sengaja menciptakan lorong gelap dalam kepastian hukum dan usaha untuk mencari keuntungan pribadi. Ketidakpastian itulah yang kini menjadi persoalan akut di Tanjung Priok, khususnya menyangkut dwelling time alias waktu yang dibutuhkan untuk bongkar-muat barang.

Pengusaha sudah lama berteriak akibat kegiatan ekspor-impor mengalami kemacetan pada arus peti kemas. Ribuan peti kemas menumpuk, sementara ribuan lainnya terus berdatangan. Tampak Pelabuhan Tanjung Priok bak gudang peti kemas.

Padahal, pemerintah telah menetapkan paling lambat dwelling time di pelabuhan selama empat hari. Fakta yang terjadi, rata-rata dwelling time di pelabuhan di Indonesia pada saat ini masih sekitar 10 sampai dengan 15 hari, bahkan ada yang berbulan-bulan.

Persoalan dwelling time itu pula yang memicu Presiden Joko Widodo naik pitam saat berkunjung ke Pelabuhan Tajung Priok pada pertengahan Juni. Presiden naik pitam karena tidak satu pun pejabat dari 18 instansi di Tanjung Priok yang bisa menjelaskan soal penyebab kelambatan dwelling time.

Apalagi, leletnya proses dwelling time menyebabkan ketidakefisienan Pelabuhan Tanjung Priok sebesar Rp780 triliun dalam setahun. Sejauh ini belum ada usaha bersama yang maksimal dari 18 instansi pemerintah bersama pelaku usaha untuk memperbaiki dwelling time.

Mereka hanya saling menyalahkan. Hentikan tabiat buruk saling menyalahkan, jauh lebih elok fokus pada perbaikan secara menyeluruh. Sebenarnya, penyebab persoalan dwelling time sudah teridentifikasi. Di antaranya, rantai birokrasi yang terlalu berbelit, fasilitas pelabuhan yang kurang memadai, serta kenakalan pengusaha dan petugas pelabuhan untuk memperlambat pergerakan barang.

Kenakalan pengusaha dan petugas saat ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Sudah lima tersangka ditetapkan, mulai pengusaha hingga pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Masih ada persoalan mendesak yang harus segera dituntaskan, yakni terkait dengan rantai birokrasi yang terlalu berbelit dan fasilitas pelabuhan yang kurang memadai.

Ujung dari persoalan dwelling time ialah ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Keberhasilan membenahi dwelling time tentu akan menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanam modal di negeri ini. Kini saatnya membongkar lorong gelap dwelling time.



Berita Lainnya