Mengantisipasi Pilkada Satu Pasangan

25/7/2015 00:00
DEMOKRASI mensyaratkan tersedianya lebih dari satu pilihan. Dalam konteks pemilihan kepala daerah secara langsung yang merupakan bentuk demokrasi langsung, rakyat semestinya memiliki lebih dari satu pasangan calon untuk dipilih. Tanpa pilihan, demokrasi yang kita terapkan bukanlah demokrasi ideal.

Namun, kondisi demokrasi ideal itu tidak selamanya bisa kita capai. Pilkada langsung yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah ialah salah satu kondisi yang berpotensi melahirkan demokrasi yang tidak ideal. Tampilnya cuma satu pasangan calon kepala daerah itulah yang kita khawatirkan bakal terjadi pada pilkada langsung Desember mendatang.

Karena itu, kita harus mengantisipasinya agar kita bisa melaksanakan demokrasi sesuai dengan prinsip demokrasi yang sesungguhnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam pilkada yang bakal digelar serentak Desember mendatang, sedangkan masa pendaftaran pasangan yang diusung partai politik dilakukan 26-28 Juli.

KPU Jawa Timur, Cilegon, dan sejumlah daerah lain, hingga masa pendaftaran jalur perseorangan ditutup, dilaporkan hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon. Hal yang sama dikhawatirkan juga terjadi dari calon kepala daerah yang diusung partai politik. KPU harus memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah agar pilkada tidak hanya diikuti satu pasangan.

Jika kelak setelah diberi kesempatan tidak ada pasangan lain yang mendaftar sehingga hanya ada satu pasangan, KPU akan mengundur pilkada langsung di wilayah tersebut hingga 2017. Kita mengapresiasi langkah KPU. Benar jika pilkada hanya diikuti satu pasangan, itu sama artinya tidak ada pemilihan.

Dengan hanya satu calon pasangan, semestinya pendaftar tersebutlah yang akan menjadi kepala daerah. Itu sama artinya tidak ada pemilihan dan tidak ada kompetisi. Rakyat tidak punya pilihan lain selain calon tunggal tersebut. Padahal, untuk memilih kepala daerah terbaik, pemilih harus memiliki lebih dari satu pilihan dalam suasana kompetisi yang sehat, jujur, adil, dan demokratis.

Tepat jika KPU mengantisipasi berlangsungnya pilkada hanya dengan satu pasangan calon. Akan tetapi, di sisi lain, mengundur jadwal pilkada hingga dua tahun mendatang juga bukannya tanpa risiko. Negara pasti akan menunjuk pelaksana tugas bupati atau wali kota. Namun, tanpa kepala daerah definitif, pembangunan di daerah dapat terhambat, bahkan mandek karena pelaksana tugas tak bisa mengambil keputusan strategis.

Karena itu, kondisi dan prakondisi semacam itu, sekali lagi, harus bersama-sama kita antisipasi. Lagi pula, belum tentu juga ketika pilkada langsung di wilayah tersebut dilangsungkan pada 2017 muncul minimal dua pasangan calon kepala daerah. Faktor penyebab yang tampil cuma satu pasangan ialah ketakutan bakal calon lain terhadap calon tertentu.

Sebagai contoh, di Surabaya, baru calon petahana Tri Rismaharini yang maju dalam pilkada langsung. Taruhlah pilkada ditunda hingga 2017. Bila Tri Rismaharini maju lagi, belum tentu juga ada calon lain yang berani menantangnya. Pemerintah menjajaki kotak kosong untuk mengatasi calon tunggal dalam pilkada langsung.

Itu artinya calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong. Bila suara di kotak kosong lebih banyak ketimbang suara buat calon, pemilihan akan diulang sampai sang kandidat menang. Namun, jika itu hendak diterapkan, harus ada perppu yang mengaturnya. Intinya kita hendak mengatakan harus ada terobosan untuk mengantisipasi bila ada pilkada langsung yang cuma diikuti satu pasangan.

Terobosan itu tentu harus diatur dalam undang-undang. Peran partai politik dalam hal ini sangat penting. Parpol semestinya menghadirkan calon kepala daerah agar pilkada langsung di satu daerah bukan calon tunggal. Kegagalan menyodorkan calonnya dalam pilkada ialah kegagalan parpol melakukan kaderisasi kepemimpinan. Namun, kita menolak bila, demi menghasilkan pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan, parpol menyodorkan calon boneka.






Berita Lainnya