Mentalitas Sok Kuasa

27/2/2014 00:00
BESARNYA biaya untuk menjadi anggota dewan telah mendorong banyak wakil rakyat mempraktikkan politik transaksional. Namun, buruknya mentalitas membuat perilaku korup itu menjadi jauh lebih parah.

Kasus dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR) oleh Komisi VII DPR dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperlihatkan buruknya mentalitas para anggota dewan.

Dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2), terungkap bahwa 4 pemimpin, 43 anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR disebut menerima uang THR. Setiap pemimpin dikatakan menerima US$7.500, sedangkan anggota dan sekretariat komisi mendapatkan jatah US$2.500 menjelang Idul Fitri tahun lalu.

Penerimaan uang THR berawal dari sindiran Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana kepada Rudi Rubiandini. Sindiran itu berisi permintaan kepada SKK Migas untuk memberikan THR kepada anggota Komisi VII.

Terungkapnya gratifikasi oleh Komisi VII memang baru sebatas keterangan saksi di persidangan. Masih terlalu dini untuk menyimpulkan dan memastikan bahwa semua pemimpin dan anggota serta sekretariat Komisi VII DPR benar-benar menerima THR dari kalangan di SKK Migas.

Namun, terlalu skeptis untuk mengabaikan begitu saja keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan kasus itu. Untuk itu, kita mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mereka yang diduga menerima duit suap dari SKK Migas. Sebab, dalam berbagai pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat, motif-motif permintaan uang yang menggambarkan bobroknya mentalitas mereka sudah terlalu kerap terbukti di pengadilan.

Karena itu, bila kelak hal itu benar-benar terbukti, senyatanya kita tidak terkejut. Yang justru mengagetkan ialah dari hari ke hari mentalitas korup itu tidak juga ditanggalkan para penyelenggara negara ini, seolah mengabaikan fakta betapa praktik busuk mereka semakin mudah diendus dan diproses hukum.

Dalam kaitan itu kita sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahwa permintaan uang seperti pada kasus THR Komisi VII DPR terjadi karena budaya pangreh masih hidup dalam karakter sebagian pejabat atau penyelenggara negara ini.

Mereka yang masih dihinggapi mentalitas pangreh cenderung sok kuasa serta minta dihormati dan dilayani. Pada gilirannya watak itulah yang melahirkan sikap dan perilaku koruptif.

Selama mentalitas itu tumbuh subur, selama itu pula korupsi akan terus dipraktikkan para penyelenggara negara kita.

Memberangus perangai sok kuasa ini menjadi pekerjaan besar bagi seluruh komponen bangsa. Penciptaan efek jera, tidak terelakkan lagi, masih harus menjadi salah satu ujung tombaknya. Inilah yang harus terus kita perjuangkan. Bersamaan dengan itu, mekanisme seleksi baik yang dilakukan melalui pemilihan maupun pengangkatan harus ditata ulang untuk menghasilkan pejabat publik yang berintegritas.


Berita Lainnya