Menghemat Remisi Mengerem Korupsi

15/7/2015 00:00
KESERIUSAN pengelola negara ini dalam perang melawan korupsi lagi-lagi dipertanyakan. Di satu sisi mereka selalu lantang meneriakkan bahwa korupsi ialah musuh besar yang harus dibumihanguskan, tetapi di sisi lain mereka kerap bersikap kompromistis dengan pelaku korupsi.

Terlalu sering kita suarakan bahwa korupsi ialah musuh paling membahayakan bagi kelangsungan hidup Republik ini. Dengan daya rusak yang begitu hebat, ia telah dan terus menggerogoti segala sendi kehidupan bangsa. Karena itu, hanya keseriusan dan konsistensi luar biasalah yang bisa membendung sebaran korupsi, kemudian mematikannya di negeri ini.

Namun, syarat ideal tersebut masih jauh panggang dari api. Belum semua penegak hukum berada dalam satu pemahaman bahwa korupsi wajib diperangi sepenuh hati. Masih ada penegak hukum yang semestinya terus menebalkan kebencian pada korupsi justru berbaik hati dengan koruptor.

Contoh termutakhir dipertontonkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang masih saja mengobral remisi untuk terpidana korupsi. Setiap kali hari raya menjelang, setiap kali pula diskon hukuman mereka berikan. Pun demikian dengan Lebaran tahun ini. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Ma'mun, mengatakan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini pihaknya akan memberikan remisi kepada narapidana tanpa terkecuali, termasuk narapidana korupsi.

Ia berdalih, koruptor juga berhak mendapatkan remisi. Jika cuma bicara prosedural, Ma'mun benar karena memang tidak ada aturan yang melarang koruptor untuk menikmati potongan hukuman. Namun, jika kita bicara soal substansi dan keseriusan negara dalam memerangi korupsi, sikap itu jelas berseberangan.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012, pemerintah semestinya memperketat aturan pemberian remisi buat terpidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi. Untuk mendapatkan diskon hukuman, koruptor, misalnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya alias justice collaborator.

Ia juga mesti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Betul ketentuan itu tidak melarang pemberian remisi. Betul pula bahwa sesuai dengan aturan, koruptor berhak memperoleh remisi. Akan tetapi, negara berhak pula untuk tak memberikan. Negara boleh, kok, menghemat remisi untuk mengerem korupsi.

Semua bergantung pada niat dan motivasi, apakah ingin membuat jera koruptor atau justru sebaliknya, hendak menyuburkan korupsi. Pemberian remisi untuk narapidana kali ini ialah parsel pahit nan menyakitkan bagi rakyat di saat Lebaran. Kebijakan Kemenkum dan HAM itu sekaligus menjadi penegasan bahwa mereka belum sepenuhnya habis-habisan melawan koruptor.

Mereka malah masih suka bermurah hati dengan pelaku korupsi. Jika kebijakan seperti itu berlanjut, jika mereka tak segera berubah sikap menjadi garang melawan koruptor, kredibilitas pemerintahan Jokowi-JK pasti akan kian terpangkas dan lama-lama habis tanpa bekas.





Berita Lainnya