Zakat yang Memberdayakan

14/7/2015 00:00
ZAKAT bisa dikatakan sebagai revolusi ekonomi tertua di muka bumi ini. Ia memupus keakuan seseorang akan hartanya. Zakat mengajarkan bahwa dalam harta kita ada hak orang lain. Itu artinya dalam zakat terkandung nilai solidaritas sosial-ekonomi. Karena itu, zakat lebih merupakan ibadah sosial.

Dalam konteks ekonomi, zakat yang disalurkan secara produktif akan memberdayakan ekonomi rakyat. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang bisa rndikatakan sedang mengalami turbulensi, zakat bisa menjadi salah rninstrumen yang menggerakkan ekonomi.

Potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Apalagi, pada Ramadan dan menjelang Idul Fitri semangat orang berzakat kian dahsyat.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin rnHafidhuddin mengatakan potensi zakat berdasarkan perhitungan 2014 rnmencapai Rp270 triliun. Sayang, realisasinya hanya Rp2,5 triliun.

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 rnTahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentangrn Pengelolaan Zakat, pengumpulan zakat dilakukan unit pengumpul zakat rnyang dibentuk Baznas.

Selain itu, pengumpulan zakat juga dilakukan lembaga amil zakat (LAZ) yang merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat.

Kecilnya realisasi zakat di Indonesia memang dapat rnberarti banyak, yang salah satunya ialah kesadaran berzakat yang mungkinrn masih kurang. Padahal, seperti telah terbukti di beberapa negara, rntermasuk di negara tetangga Malaysia, zakat berkorelasi positif terhadaprn pengurangan angka kemiskinan.

Di Negara Bagian Selangor, misalnya, pendapatan zakatnya merupakan salah satu yang tertinggi di Malaysia. Ternyata angka kemiskinan di negara bagian itu termasuk yang terendah.

Sebaliknya, di negara bagian lain yang pencapaian rnzakatnya terbilang terendah, angka kemiskinannya menjadi salah satu yangrn tertinggi. Namun, pengumpulan zakat yang masih rendah dapat jugarn berarti banyaknya zakat yang disalurkan secara perorangan atau melalui rnpengumpul zakat yang tidak terdaftar di pemerintah. Padahal, pembagian zakat langsung oleh perorangan bisa mendatangkan petaka.

Kita masih ingat beberapa tahun lalu banyak orang tewas dan luka-luka akibat berebutan zakat di Pasuruan, Jawa Timur. Pembagian zakat oleh perseorangan umumnya dipakai penerima zakat untuk konsumsi. Sebaliknya, penyaluran zakat oleh lembaga, selain untuk kepentingan konsumtif, bertujuan kepentingan produktif.

Zakat produktif ialah zakat yang disalurkan antara rnlain untuk permodalan, beasiswa, pembangunan fasilitas pendidikan, dan rnkesehatan. Zakat produktif itulah yang memberdayakan rakyat secara sosial-ekonomi.

Oleh karena itu, Hari Zakat Nasional hari ini serta rnhari-hari menjelang Idul Fitri dan seterusnya hendaknya kita jadikan rnmomentum untuk menyetor, menghimpun, dan menyalurkan zakat kita secara rnbaik dan tepat.

Tujuannya ialah zakat bisa menjadi instrumen yang memberdayakan Indonesia secara sosial-ekonomi.

Berita Lainnya