Tiada Henti Mencoreng Diri

11/7/2015 00:00
LEMBAGA hukum kita seperti tak mau berhenti mencoreng arang di muka sendiri. Sudah berkali-kali para pengadil di negeri ini tertangkap karena memainkan hukum demi memburu rente, tetapi usaha untuk menghentikan laku lancung itu masih terasa sepi. Para penegak hukum yang mestinya bertarung habis-habisan demi tegak lurusnya keadilan justru membuat sarang untuk pelanggaran hukum.

Institusi yang mestinya memuliakan imperatif hukum malah dirobohkan mereka yang mengedepankan logika untung rugi secara finansial. Kondisi seperti itulah yang masih kita temui saat tiga hakim serta seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7) siang.

Ketiga hakim itu, yakni Tripeni Irianto Putro yang juga Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan ditangkap karena diduga menerima suap dari seorang kuasa hukum, Yagari Bastara alias Gerry. Operasi tangkap tangan KPK di PTUN Medan tersebut kian mengukuhkan postulat yang ada selama ini bahwa korupsi selalu dikerjakan secara bersama-sama, melibatkan banyak pihak.

Ibarat permainan berkuda, penangkapan hakim, panitera, dan pengacara secara sekaligus itu menunjukkan bahwa daya rusak korupsi tidak sekadar menyerang 'kudanya', tapi juga 'pelananya'. Penangkapan itu tidak sekadar mencoreng hakim, panitera, dan pengacara yang ditangkap, tapi juga institusi pengadilan dan korps pengacara.

Suara miring di publik bahwa keadilan bisa diperjualbelikan pun kian menemukan pembenarannya di alam nyata. Kelemahan institusional yang membuat publik menabalkan cap sebagai 'sarang mafia' untuk lembaga pengadilan mestinya dijawab lewat kekuatan personal lembaga itu.

Para pengadil mestinya mampu merawat harapan dan optimisme dengan mengobarkan tekad, kehendak, dan tindakan bersama melalui keteladanan yang memberikan inspirasi kepada rakyat. Akan tetapi, alih-alih menebarkan inspirasi, para penegak keadilan itu justru merobohkan pilar-pilar institusi keadilan yang telah rapuh.

Benang keadilan yang sudah basah terus diguyur air hingga benar-benar tidak bisa tegak lurus. Keadilan yang suci dijatuhkan nilai kesuciannya oleh tangan-tangan kebatilan korupsi yang tidak lagi mengenal batas. Karena itu, sejumlah langkah radikal mesti segera diambil. Langkah Mahkamah Agung yang akan memberhentikan sementara tiga hakim PTUN Medan sudah tepat, tapi belum cukup.

Jika bukti suap itu ditemukan, pemecatan secara tidak hormat tanpa memberikan dana pensiun mestinya dilakukan. Itu merupakan bentuk hukuman yang diharapkan mampu memberikan efek jera, bukan sekadar efek kejut.

Langkah besar pembersihan lembaga peradilan mesti dilakukan secara periodik. Selain itu, rupa-rupa sistem pencegahan mesti segera dirancang, misalnya hakim yang menangani perkara tidak dibenarkan untuk menerima tamu dari keluarga terdakwa. Negeri besar dengan berbagai kearifan bijak ini mestinya malu karena aparatus negara tidak kunjung menghasilkan keadaban dan keadilan.





Berita Lainnya