Menyuburkan Dinasti Mengubur Demokrasi

09/7/2015 00:00
ASA bangsa ini untuk menjadikan demokrasi sejati sebagai fondasi kehidupan benar-benar menghadapi rintangan terjal. Politik dinasti yang selama ini menjadi penyumpal demokrasi kini bahkan dilegalkan. Politik dinasti sudah lama menjadi sumber kerisauan. Politik dinasti dianggap sebagai parasit demokrasi karena melalui politik seperti itu, kekuasaan didapat dan dipertahankan dengan cara-cara primitif.

Dengan politik dinasti, kekuasaan yang sebenarnya milik rakyat dibajak oleh keluarga. Ketika sebuah keluarga kelebihan syahwat untuk berkuasa, apa pun akan mereka lakukan. Etika dan moral tak lagi dipedulikan. Bagi-bagi kue kekuasaan pun dianggap wajar belaka. Tiada lagi perasaan risih, misalnya, ketika istri menjadi gubernur, sang suami, anak, atau menantu menjadi ketua atau anggota DPRD.

Adik, bibi, paman, ipar, juga kebagian jatah berkuasa di kabupaten atau kota. Inilah 'demokrasi Toyota Kijang' ketika semua anggota keluarga, termasuk aa dan teteh, boleh masuk ke gerbong kekuasaan. Dengan politik dinasti, yang terjadi ialah kekuasaan seperti di kerajaan. Dengan kekuasaan itu, mereka menumpuk harta dan menimbun kekayaan. Bermodalkan harta berlimpah itu pula, mereka mempertahankan kekuasaan.

Jelas bahwa tiada satu pun alasan untuk terus membiarkan politik dinasti mengacak-acak demokrasi di negeri ini. Kita pun menyambut baik ketika UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota memberikan batasan yang tegas soal politik dinasti. Dalam Pasal 7 huruf r digariskan bahwa seseorang yang punya konflik kepentingan dengan petahana tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah.

Mereka yakni yang memiliki hubungan darah dan ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan. Namun, belum juga diterapkan dalam pilkada, ketentuan itu malah sudah dibunuh kemudian dikubur oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya terkait dengan uji materi, kemarin, MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf r UU No 8/2005 mengandung muatan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, pasal tersebut inkonstitusional. Artinya, siapa saja boleh mencalonkan diri dalam pilkada, tak peduli mereka keluarga dekat petahana. Artinya, politik dinasti akan leluasa lagi menindas demokrasi.

Kita mengkritik keras MK yang justru melegalkan politik dinasti. Betul bahwa dalam konstitusi ditegaskan setiap warga negara punya akses yang sama untuk memperoleh kekuasaan. Namun, harus pula kita tegaskan bahwa demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Demokrasi tak boleh menafikan keadilan masyarakat. Politik dinasti jelas bertentangan dengan keadilan itu sehingga sudah semestinya dibatasi.

Lagi pula, bukankah keluarga incumbent tetap boleh mencalonkan diri dalam pilkada setelah jeda satu kali periode? Putusan MK melegalkan politik dinasti merupakan langkah mundur negeri ini dalam upaya menuju demokrasi yang hakiki. Putusan itu akan menghambat regenerasi kepemimpinan daerah dan nasional, juga menutup rapat ruang bagi tokoh baru potensial yang tak punya trah penguasa.

Putusan MK sekaligus menjadi pupuk penyubur pertumbuhan politik dinasti di pilkada serentak pada Desember mendatang. Dari situlah bakal muncul lagi raja-raja kecil yang tak punya kapasitas dan integritas sebagai pemimpin, tetapi terpilih menjadi kepala daerah karena kekuasaan dan harta dinastinya.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, kini harapan untuk membendung gurita politik dinasti tinggal di tingkat pemilih. Kita berharap rakyat semakin cerdas, kian paham bahwa politik dinasti ialah racun mematikan bagi demokrasi sehingga tak memilih mereka dalam pilkada nanti.












Berita Lainnya