Menghukum Wakil yang Lancung

26/2/2014 00:00
PERBINCANGAN khalayak bahwa politik transaksional telah menggerogoti demokrasi elektoral kian memperoleh pembenaran. Banyak elite di Republik ini bersekutu bukan untuk memeras otak bertarung konsep demi sebesar-besar kemaslahatan rakyat, melainkan 'bergandengan tangan' untuk sebesar-besarnya mengeruk pundi-pundi uang negara.

Praktik seperti itu digambarkan secara gamblang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Rudi Rubiandini itu menghadirkan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno Hadi sebagai saksi.

Pernyataan Didi di ruang sidang yang terhormat dan berada di bawah sumpah tersebut mengonfirmasikan bagaimana uang negara begitu mudah dijadikan bancakan. Didi menyebut empat pemimpin Komisi VII DPR menerima 'tunjangan hari raya' tiap-tiap orang US$7.500, sedangkan 43 anggota Komisi VII menerima US$2.500 per orang dan untuk sekretariat US$2.500. ''Pak Sekjen Waryono Karno sudah menulis di papan. Uang itu untuk tambahan dinas perjalanan ke luar negeri,'' kata Didi.

Jika keterangan itu benar, itulah bentuk transaksi politik uang yang terang benderang. Keterangan tersebut juga meneguhkan dugaan bahwa nyaris tidak ada partai politik yang steril dari rayuan dahsyat politik uang. Sebagaimana dituturkan Didi, uang itu mengalir ke seluruh perwakilan fraksi di Komisi VII.

Karena itu, tidak mengherankan pula jika berkali-kali survei tentang kepercayaan publik terhadap lembaga negara dilakukan, berulang kali pula skor para wakil rakyat jeblok. Persepsi publik bahwa anggota dewan saat ini merupakan kelompok terdepan pemburu rente bukan lahir dari ruang kosong. Ia dibentuk perilaku sebagian anggota dewan yang memang gemar memburu fulus secara haram.

Ongkos politik yang mahal membuat banyak di antara mereka yang harus menjual, menggadaikan, meminjam, atau melakukan transaksi politik dengan orang atau kelompok lain. Di situlah berlaku rumus social change, yakni  setiap orang yang melakukan interaksi sosial politik selalu dilandasi keinginan untuk memperoleh imbalan.

Ujung dari teori tersebut menyebutkan interaksi sosial tidak akan berlangsung jika keduanya tidak memperoleh sesuatu, baik berupa benda maupun janji. Tali-temali transaksi tersebut mengubah wajah demokrasi, yang secara substansi diharapkan melahirkan masyarakat madani, menjadi demokrasi yang cacat.

Harapan bangsa bahwa pemilihan langsung akan membawa perubahan ke arah lebih baik dibajak di tengah jalan oleh perilaku korup para elite. Harapan perbaikan itu bukannya kian mendekati kenyataan, melainkan justru ditendang jauh keluar dari orbit.

Komisi Pemberantasan Korupsi wajib hukumnya mengusut penerima gratifikasi berupa THR itu dan menyeret mereka yang kelak terbukti ke muka hukum. Rakyat juga bisa menghukum mereka secara politis. Caranya jangan pilih para wakil yang punya rekam jejak 'remang-remang', apalagi cacat dan korup. Saatnya publik lebih teliti dan cerdas menentukan wakil mereka. Dengan begitu, publik bisa mengoreksi keadaan dan mengembalikan demokrasi ke rel yang benar.


Berita Lainnya