Angin Segar Perpres Harga Pangan

17/6/2015 00:00
DI sektor pangan, pemerintah selalu mengklaim hadir baik dalam penyiapan stok maupun penentuan harga. Namun, sesungguhnya mereka belum betul-betul hadir. Waktu-waktu menjelang Ramadan dan Lebaran menjadi saat yang tepat untuk melihat terengah-engahnya negara dalam mengurusi pangan.

Tidak terkecuali saat ini. Kebutuhan masyarakat yang meningkat senantiasa menyertai datangnya bulan suci seperti biasa harus berhadapan dengan melambungnya harga bahan pokok. Kali ini bahkan lebih berat karena daya beli masyarakat juga sedang di titik rendah. Tugas pemerintah pun makin tak mudah karena harus pula berlawanan dengan para spekulan dan penimbun bahan pokok.

Selama ini, harus diakui, pemerintah seolah-olah menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar. Harga bahan pokok sepenuhnya ditentukan pasar karena negara hampir tak punya instrumen untuk mengaturnya, kecuali UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Undang-undang itu pun belakangan juga tak terbukti efektif karena sampai saat ini belum pernah ada penimbun pangan yang diproses hukum.

Padahal, dalam kondisi infrastruktur dan sistem logistik yang tak mumpuni, mekanisme pasar hanya menjadi lapangan yang nyaman bagi praktik spekulasi dan penimbunan. Akibatnya, seperti kita lihat dari tahun ke tahun, negara takluk dan rakyat yang terperangkap getahnya.

Yang dibutuhkan negara ini ialah peraturan presiden (perpres) tentang pengendalian harga bahan pokok. Pintu itu sebetulnya sudah sedikit dibuka UU Perdagangan Pasal 25 dan 29 yang mengamanatkan pembuatan perpres untuk menetapkan jenis komoditas penting dan aturan penyimpanan. Tujuannya mengendalikan stok dan harga.

Di era pemerintahan Joko Widodo, wacana penerbitan perpres pengendalian pangan amat mengemuka. Namun, praktiknya tak secepat yang diharapkan karena sempat pula terjadi tarik ulur. Tak mengherankan bila publik pun sempat menyangsikan kesungguhan pemerintah untuk betul-betul melakukan pengendalian harga pangan.

Namun, kemarin, kabar yang sedikit memberi angin segar itu akhirnya datang. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan Perpres Pengendalian Harga Pokok Pangan telah diteken Presiden Jokowi. Saat ini tinggal menunggu legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Mengapa hanya 'sedikit angin segar'? Karena publik masih menunggu implementasinya. Angin segar itu baru akan dirasakan masyarakat bila perpres yang sudah ditunggu-tunggu itu betul-betul efektif meredam gejolak harga di pasar. Akan lebih segar lagi apabila perpres itu juga mampu menjadi peluru tajam untuk mengejar para spekulan dan penimbun yang selama ini terus bergerak liar merusak pasar.

Secara teoretis, dengan Perpres Pengendalian Harga Pokok Pangan itu pemerintah memiliki wewenang mengendalikan harga bahan-bahan pokok, khususnya pada waktu-waktu tertentu. Dalam perpres tersebut, ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah. Yang kedua barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu.

Ketiga kebutuhan pokok hasil peternakan/perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.

Setiap Ramadan yang selama ini menjadi penyumbang inflasi bulanan terbesar, tentu terjadi kondisi 'waktu-waktu tertentu' tersebut. Artinya, bila benar aturan baru tersebut sudah diteken Presiden, kita harapkan Kemenkum dan HAM jangan berlama-lama untuk melegalisasinya agar gejolak harga pangan yang terjadi saat ini dapat segera diredam.

Satu hal lagi, seperti yang terus ditekankan Presiden Jokowi, perpres mesti cepat diimplementasikan sebelum ia masuk angin dan keburu tumpul untuk memburu penjahat-penjahat pasar, yakni spekulan dan penimbun.


Berita Lainnya