Meniadakan Mahar Putus Siklus Korupsi

09/6/2015 00:00
NEGERI ini sesungguhnya tidak defisit orang-orang yang berintegritas tinggi untuk menjadi kepala daerah. Akan tetapi, pemilihan kepala daerah selama ini ternyata cenderung menghasilkan terpidana. Sejak rakyat memilih langsung kepala daerah pada 2004, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, lebih separuh dari mereka masuk penjara karena terlibat korupsi.

Mereka melakukan korupsi untuk mengisi kembali pundi-pundi kekayaan yang dikuras selama proses pemilihan kepala daerah alias pilkada. Salah satu pertimbangan peralihan mekanisme pilkada oleh DPRD menjadi pilkada langsung ialah untuk memangkas politik uang. Logikanya, calon kepala daerah tidak punya kemampuan untuk membeli suara rakyat yang jumlahnya banyak. Fakta bicara lain, politik uang malah kian marak dalam pilkada langsung.

Harus jujur dikatakan bahwa partai politik turut aktif menyemai politik uang. Penyebabnya, tak lain dan tak bukan, karena sistem rekrutmen calon kepala daerah yang jauh lebih mementingkan 'gizi' daripada visi dan misi. Mutu dikalahkan uang, orang-orang berintegritas pun terpinggirkan. Ada dua pos pembiayaan berbiaya selangit, yaitu uang mahar partai politik dan biaya kampanye. Uang mahar ialah biaya pendaftaran melalui jalur partai politik.

Tidak ada tarif resmi. Akan tetapi, pengalaman menunjukkan di level kabupaten dan kota bisa mencapai Rp1 miliar, sedangkan di tingkat provinsi puluhan miliar rupiah. Ada kemauan politik yang kuat, sangat kuat, untuk menurunkan biaya mahal pilkada. Biaya murah bertujuan agar pilkada tidak menghasilkan terpidana. Karena itulah, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, biaya kampanye ditanggung negara.

Undang-undang pilkada juga mengatur sanksi bagi partai politik dan kandidat yang menerima atau memberi imbalan dalam pencalonan kepala daerah. Pasal 47 undang-undang tersebut melarang partai menerima imbalan dan kandidat memberikan imbalan kepada partai. Partai atau gabungan partai yang terbukti menerima imbalan akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Mereka juga harus membayar denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Adapun bagi mereka yang memberikan imbalan kepada partai atau gabungan partai, penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai kepala daerah dibatalkan. Bunyi teks undang-undang yang indah itu tidak boleh miskin dalam penerapannya. Harus ada lembaga yang menjamin seluruh proses pilkada itu bebas dari politik uang. Tugas pengawasan itu diletakkan di atas pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di pusat dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.

Bawaslu dan Panwaslu harus memastikan bahwa partai politik tidak meminta uang mahar dengan menggunakan modus lain, misalnya uang survei. Uang survei disebut-sebut akan digunakan untuk survei internal yang bertujuan mengetahui elektabilitas. Modus lain ialah uang mahar dibayar lewat calo politik. Larangan partai politik menerima imbalan dan kandidat memberikan imbalan kepada partai dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 harus ditegakkan.

Aturan itu menjadi salah satu cara untuk menekan tingginya biaya pilkada yang pada gilirannya diharapkan mampu menghentikan fenomena korupsi kepala daerah. Meniadakan uang mahar dalam pilkada ialah sebuah desain secara sadar untuk memutus siklus korupsi lima tahunan di daerah.




Berita Lainnya