Menjerakan Penjahat Lingkungan

06/6/2015 00:00
PENCEMARAN dan perusakan alam ialah bentuk kejahatan lingkungan yang membahayakan seluruh kehidupan. Namun, hasil dari upaya untuk menghukum kejahatan itu kerap mengecewakan dan kadang bikin frustrasi.

Banyak pelaku pencemaran udara, perusak hutan, dan penjahat lingkungan lainnya lolos dari jeratan hukum. Mereka yang sempat diadili di persidangan pun tidak sedikit yang dihukum ringan, bahkan melenggang bebas.

Dalam kaitan itu, Presiden Joko Widodo memberikan angin segar dalam upaya penegakan hukum di bidang lingkungan.

Dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup bertema Mimpi dan aksi bersama untuk keberlanjutan bumi di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin, Presiden menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Bukan hanya itu, Presiden juga menyatakan tidak akan berkompromi dengan para pelaku perusak lingkungan. Presiden pun memerintahkan para pembantunya membuat aturan untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar, penambangan liar, dan pencuri ikan.

Kita gembira atas tekad Presiden dengan memberikan political will yang serius bagi penegakan hukum di bidang lingkungan itu. Tanpa kemauan politik, menindak penjahat lingkungan hanya akan berhenti sebagai wacana.

Kita pun sependapat dengan pernyataan Kepala Negara bahwa sesungguhnya kapasitas bumi ini sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh umat manusia. Namun, ia tidak akan pernah cukup untuk mengikuti kemauan segelintir orang yang serakah.

Dalam kesempatan itu pula, Presiden menunjukkan isyarat untuk memulai gerakan merawat, mengawal, dan mencintai lingkungan. Sebanyak 300 petugas kebersihan dari Istana Merdeka, Istana Bogor, dan Istana Cipanas dihadirkan.

Juga para petugas kebersihan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, perwakilan LSM, dan pionir bank sampah dari seluruh wilayah Tanah Air.

Undangan seperti itu jelas merupakan bentuk penghargaan seorang pemimpin terhadap mereka yang berdedikasi di bidang lingkungan hidup. Ia juga menjadi kepedulian dari sebuah pemerintahan yang melihat bahwa perhatian di bidang lingkungan perlu dicurahkan lebih dari sebelumnya.

Kita pun melihat hal itu sebagai awal yang baik sekaligus tradisi baru dalam mendorong peningkatan kinerja. Namun, semua itu jauh dari mencukupi karena kendala untuk mengatasi persoalan di lapangan jelas tidak mudah diatasi.

Dari aspek perundangan, hukum kita, misalnya, belum sepenuhnya mendukung tindakan tegas bagi penjahat lingkungan. Hukuman berat praktis tidak pernah dijatuhkan untuk menjerakan perusak hutan atau pencemar air dan udara.

Kemampuan penegak hukum kita di bidang ini juga masih memprihatinkan. Apalagi, praktik patgulipat di kalangan aparat tidak mudah diberantas.

Karena itu, Presiden harus memastikan agar semua infrastruktur penegakan hukum lingkungan tidak hanya diperkuat, tetapi juga dapat berjalan di lapangan.

Negara ini, bilamana perlu, dapat menerapkan kebijakan bahwa kejahatan lingkungan serius diperlakukan khusus sebagai extraordinary crime seperti dalam persoalan narkoba atau terorisme.

Dengan komitmen dan ketegasan seperti itu, kita percaya, penjahat lingkungan menjadi jera dan lingkungan hidup dapat memakmurkan kita.


Berita Lainnya