Pesan dari Hadi untuk Lembaga Antikorupsi

28/5/2015 00:00
LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memerangi korupsi di negeri ini betul-betul menghadapi hadangan mahaberat dari segala sisi. Ironisnya lagi, hadangan itu juga datang dari dalam KPK sendiri. Penegakan hukum hanya akan membuahkan keberhasilan sejati jika dilakukan dengan tertib hukum. Penegakan hukum tak mungkin berhasil jika mengabaikan kecermatan atau bahkan bertindak serampangan. Prinsip itu pula yang semestinya dipegang teguh oleh KPK sebagai ujung tombak pemberantas korupsi yang paling dipercaya publik.

Namun, ketika tingkat kepercayaan rakyat tinggi, KPK mulai 'tergoda' untuk memaklumi ketidakberesan terkait dengan hal-hal detail. Kekalahan mereka dalam sidang praperadilan menghadapi gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ialah fakta bahwa KPK tak lagi perfect. Padahal, dalam penegakan hukum, kesempurnaan ialah keniscayaan.

Kinerja KPK pun kian dipertanyakan ketika mereka lagi-lagi kalah di sidang praperadilan. Kali ini, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang memaksa lembaga antirasywah itu mengevaluasi diri. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5), hakim tunggal Haswandi memutuskan penyidikan kasus Hadi oleh KPK tidak sah. Haswandi menyatakan penyelidik dan penyidik KPK dalam kasus Hadi tak sah karena bukan berasal dari Polri dan kejaksaan.

Karena itu pula, KPK harus menghentikan proses penyidikan perkara yang membelit Hadi. Betul bahwa dalil yang dijadikan dasar hakim Haswandi memicu perdebatan. KPK bahkan menilai putusan Haswandi ialah palu godam yang mengacaukan pemberangusan korupsi. Kita prihatin lantaran KPK lagi-lagi dipecundangi di sidang praperadilan. Kita memaklumi jika KPK terpukul dengan putusan itu. Kita pun mempersilakan mereka menempuh jalur hukum untuk menggugat putusan itu.

Namun, sepahit apa pun, putusan hakim Haswandi sejatinya menyisakan pelajaran amat berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Pertama, putusan itu memperlihatkan bahwa perangkat undang-undang sebagai pijakan eksistensi KPK masih mengundang multitafsir. Di satu sisi, hakim Haswandi benar karena ada pasal di UU No 30/2002 tentang KPK menggariskan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum berasal dari Polri dan kejaksaan. Namun, di sisi lain, ada pula pasal yang mengatur bahwa KPK mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik. Muncul penafsiran dari pasal itu bahwa KPK boleh mengangkat penyidik independen.

Tentu, UU yang multitafsir tidaklah tepat sebagai panduan para penegak hukum, termasuk KPK. Kita pun tak ingin persoalan itu terus menimbulkan ketidakpastian sehingga sudah saatnya revisi UU tentang KPK dilakukan. Dengan revisi, dengan mengubur dalam pasal-pasal yang multiinterpretasi, dengan memberikan kepastian, kita yakin KPK bisa lebih mantap melangkah dalam memerangi korupsi.

Pelajaran lain dari putusan hakim Haswandi ialah anggapan bahwa KPK jilid III kerap serampangan bertindak rasanya tak mengada-ada. Soal pengangkatan penyidik independen yang akhirnya menjadi bumerang, misalnya, jelas menunjukkan KPK kurang hati-hati. Kita menyadari, penyidik di KPK amat minim. Kita juga memaklumi, KPK akan kesulitan jika terus bergantung kepada Polri dan kejaksaan untuk memenuhi penyelidik dan penyidik. Penyidik independen memang diperlukan, tetapi tidak boleh sembarangan dalam mengangkatnya. Kekalahan KPK lawan Hadi Poernomo di sidang praperadilan ialah pengingat nyata bahwa KPK harus sempurna dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.



Berita Lainnya