Menguji Konsistensi KPU

20/5/2015 00:00
APA yang bisa kita baca dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan konflik di tubuh Partai Golkar? Tentu, ada banyak tafsir atas putusan yang mengabulkan gugatan DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono tersebut. Namun, yang jelas, putusan pengadilan tingkat pertama tersebut tidak serta-merta mengubah keadaan. Putusan tersebut tidak otomatis mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.

Siapa pun wajib menghormati apa pun yang telah diputuskan pengadil. Siapa pun juga wajib menghormati dan taat asas untuk tidak menafsirkan bahwa putusan PTUN itu telah final. Masih ada jalan hukum untuk banding guna memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jalan menuju in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) pun masih sangat panjang. Itulah mengapa melalui forum ini berkali-kali kita ingatkan agar proses hukum berjalan tegak lurus di altarnya tanpa ada intervensi politik.

Karena itu, gerilya politik melalui rupa-rupa cara, seperti menafsirkan putusan PTUN seolah-olah putusan berkekuatan hukum tetap serta bermanuver merevisi UU agar berkesesuaian dengan kepentingan kubunya, jelas langkah yang sesat dan menyesatkan. Karena itu, kita mengapresiasi langkah tegak lurus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap berpedoman bahwa hanya keputusan yang berkekuatan hukum tetaplah yang menjadi acuan kepesertaan pilkada serentak. Sebagai komisi yang independen, KPU tentu memiliki argumentasi berbasis nalar sehat untuk menentukan keputusannya.

Apalagi Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat PTUN atau administrator pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah ada putusan berkekuatan tetap. Juga, Pasal 115 UU PTUN secara tegas menyatakan hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Jadi, sikap KPU untuk tidak mau berkompromi agar melenceng dari ketentuan yang benar jangan sedikit pun digoyahkan. Termasuk argumentasi KPU yang 'tidak melirik' putusan hakim yang dinilai ultra petita, atau memberikan putusan melebihi apa yang diminta penggugat, jelas merupakan argumentasi yang penuh akal sehat.

Putusan ultra petita tersebut menegaskan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Pekanbaru, Riau, 2009-lah yang berhak mengikuti pilkada serentak. Padahal, kepengurusan Munas Riau sudah tidak 'hidup' lagi. Bagaimana mungkin KPU bisa 'menghidupkan' kepengurusan partai politik, padahal ia sama sekali tak punya kewenangan soal itu.

KPU tentu tidak ingin merusak demokrasi hanya untuk memenuhi syahwat kuasa sekelompok orang. Peristiwa politik pecahnya Golkar dan PPP itu mestinya menjadi pelajaran yang mahal bagi elite politik di kedua partai tersebut untuk berkaca diri bahwa ujung dari segala persaingan ialah untuk kemaslahatan rakyat. Jangan sampai muncul di benak rakyat sikap antipati karena para politikus amat gampang menabrak aturan demi kepentingan kubu. Politik mestinya dijalankan dalam keadaban yang tinggi serta prinsip taat asas yang pasti. Namun, prinsip itu hendak dibajak pemilik mental sempit pemburu kuasa. 



Berita Lainnya