PERATURAN perundang-undang dibuat untuk dilaksanakan. Aneh, sangat aneh, apabila sebuah undang-undang belum dilaksanakan, tapi sudah diminta direvisi. Lebih aneh lagi, pihak yang ngotot merevisi ialah pembuat undang-undang itu sendiri.
Keanehan itulah yang dipertontonkan secara terang benderang di panggung politik nasional. Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lakon utama yang mendesak Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Padahal, belum genap lima bulan undang-undang itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada 20 Januari lalu. Undang-undang itulah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang.
Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang lebih dikenal sebagai UU Pilkada disetujui untuk direvisi, itu artinya revisi di atas revisi.
Undang-undang itu memang merupakan perubahan wujud atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan demikian, baru saja direvisi dan belum sempat digunakan, undang-undang itu hendak direvisi lagi. Basis revisi pun tidak ada kaitannya dengan urusan kesejahteraan rakyat. Hal itu semata-mata untuk kepentingan elite partai yang bersengketa, yaitu Partai Golkar dan PPP.
Persoalan revisi UU Pilkada itu bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai partai politik yang bersengketa.
KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan, mereka harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. Pendaftaran pasangan calon hanya berlangsung dua hari sejak 26 Juli.
Dengan berbagai cara DPR menekan KPU agar menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Ternyata KPU tidak mempan ditekan karena ia berlindung di balik alasan tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.
Akhirnya, DPR berusaha merevisi UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru yang bisa digunakan KPU.
Satu-satunya jalan melapangkan langkah merevisi undang-undang ialah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi. Karena itulah, DPR meminta rapat konsultasi dengan Presiden. Rapat konsultasi digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Sikap Presiden Jokowi di luar harapan DPR. Presiden meminta DPR mempertimbangkan lagi rencana revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ikut dalam pertemuan itu menyebutkan bahwa Presiden secara implisit menolak revisi UU Pilkada.
Kita mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. Kita mendorong partai politik yang masih bersengketa untuk segera islah sehingga bisa mendaftarakan pasangan calon kepala daerah pada Juli mendatang. Itu disebabkan jalan masih panjang, sangat panjang, untuk mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, kemarin, terkait dengan kekisruhan Partai Golkar, misalnya, tidak serta-merta mengakhiri dualisme kepemimpinan Golkar, apalagi mengesahkan satu kubu untuk ikut pilkada. Ia masih akan berlanjut dalam proses hukum yang panjang di tingkat kasasi.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.