KASUS pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di negeri ini ibarat utang besar yang belum terbayarkan. Empat presiden yang berkuasa pascareformasi tak mampu membayarnya. Bahkan untuk sekadar memberikan harapan atas penyelesaian kasus-kasus tersebut, mereka tak kuasa.
Di ujung masa kepresidenan Megawati, negara memiliki Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Harapan bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM tumbuh. Namun, ia kemudian layu ketika Mahkamah Konstitusi membatalkannya.
Kini harapan untuk membayar utang itu tentu saja ada di pundak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Apalagi dalam janji kampanyenya dulu, Jokowi menyebutkan akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan. Publik akan selalu menagih janji terutama di setiap bulan Mei yang merupakan bulan peringatan berbagai peristiwa pelanggaran HAM seperti kasus Trisakti, Semanggi, juga kerusuhan Mei.
Jika kita bertolak dari peristiwa Mei 1998, itu artinya sudah 17 tahun kita bernegara di atas kubangan dosa pelanggaran HAM yang tak terselesaikan. Bila ditarik ke belakangan banyak kasus pelanggaran HAM berat yang antre untik dituntaskan. Sebut saja kasus 1965, Talangsari, Tanjung Priok, penembakan misterius atau petrus, Papua, Aceh, Timtim.
Mestinya, siapa pun pemimpinnya, tidak ada dalih lagi untuk menunda-nunda penyelesaiannya.
Karena itu forum editorial ingin memberikan apresiasi atas keinginan kuat pemerintahan sekarang untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Namun dengan catatan, keinginan itu mesti diwujudkan dalam langkah nyata, bukan cuma jadi wacana seperti yang sudah-sudah yang akhirnya hanya menghasilkan cibiran publik.
Kita mendesak agar kemauan pemerintah menggolkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sekaligus rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menuntaskan kasus HAM berat yang digagas Kemenko Polhukam dan melibatkan Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri, TNI, dan BIN bukan sekadar menjadi rencana yang hampa aksi.
Pembentukan komisi itu, seperti dikatakan Komnas HAM, jangan pula sekadar upaya pemerintah mencari kompromi tanpa mengungkap dengan gamblang siapa pelaku pelanggaran HAM. Kekuatan politik yang dimiliki Jokowi harus didayagunakan maksimal untuk membuka tabir itu sejelas-jelasnya. Seterang-terangnya.
Inilah momentum bagi pemerintah untuk menghidupkan lagi keberanian yang selama ini mati. Ini juga menjadi momen yang amat tepat untuk segera membebaskan negara ini dari dosa-dosa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Seperti namanya, KKR harus hadir untuk mencari kebenaran, termasuk mencari pelaku dan dalang semua peristiwa pelanggaran HAM. Komisi tersebut harus meletakkan kebenaran di atas segalanya. Proses selanjutnya ialah rekonsiliasi dengan menitikberatkan pada sisi kepentingan korban dan bukan berpihak pada sisi pelaku seperti yang selama ini terjadi.
Keputusan apapun tidak boleh mengabaikan suara sekecil apa pun dari korban.
Ciri dari sebuah bangsa yang besar ialah bukan hanya mereka yang mampu menghargai jasa-jasa pahlawannya, melainkan juga bangsa yang bisa menyelesaikan kasus-kasus besar menyangkut kejahatan HAM. Jangan sampai kita disebut bangsa kerdil karena terus menggantung penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM tanpa kepastian. Saat ini, Jokowi jelas tak boleh menyia-nyiakan lagi momentum yang sudah di depan mata.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.