Menyeleksi Pansel Pimpinan KPK

12/5/2015 00:00
MASA jabatan lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir Desember. Jika merujuk ketentuan perundang-undangan, tahapan rekrutmen pimpinan KPK didahului pembentukan panitia seleksi (pansel) oleh pemerintah, kemudian proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, dan berujung pada penetapan oleh presiden.

Seluruh proses sejak pembentukan pansel hingga penetapan oleh presiden membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan. Karena itu, pembentukan pansel pimpinan KPK mestinya dilakukan pada bulan ini, tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden. Untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan KPK, pemerintah membentuk pansel.

Sejauh ini belum ada aturan tertulis terkait dengan syarat dan kriteria ketua dan anggota pansel. Undang-undang hanya menyebutkan keanggotaan pansel terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Dengan demikian, syarat dan kriteria ketua dan anggota pansel sepenuhnya ada dalam genggaman Presiden Joko Widodo.

Tugas dan tanggung jawab pansel tidaklah ringan. Pansel berkewajiban memilih calon pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki komitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Publik berharap pimpinan KPK diisi orang yang relatif sempurna, bahkan nyaris setengah dewa.

Harapan publik itu mungkin berlebihan dan mustahil tercapai. Namun, kita perlu memberinya garis tebal mengingat persoalan KPK di masa depan ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar memberantas dan membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap KPK mulai tergerus setelah dua pemimpinnya terlibat kasus hukum. Kepercayaan itu terus melorot setelah terungkap fakta di persidangan praperadilan bahwa penetapan tersangka suka-suka pimpinan, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Mencari dan memilih calon pimpinan KPK setengah dewa itu menjadi tugas pansel. Karena itu, Presiden Jokowi tidak boleh salah memilih anggota pansel. Kita sadar, sangat sadar, lebih mudah mencari jarum di tumpukan jerami daripada mencari anggota pansel yang relatif sempurna dan tanpa cacat. Pansel pimpinan KPK bisa saja disusupi mereka yang beridentitas pakar, akademisi, aktivis, penegak hukum, hingga anggota kabinet yang sebenarnya berniat melemahkan KPK.

Pimpinan KPK itu ibarat sapu  bersih. Hanya sapu bersih itulah yang bisa dipakai untuk menyapu lantai kotor. Hanya pimpinan KPK yang bersih itu pula yang bisa diharapkan untuk menyapu korupsi dari negeri ini. Tugas pansel ialah mencari dan memilih sapu bersih. Karena itu, personel pansel pun harus bersih dan integritasnya tidak diragukan. Tidak kalah pentingnya, anggota pansel bebas dari konflik kepentingan.

Tidak ada cara lain, pemilihan anggota pansel harus dimulai dengan seleksi superketat. Sebaiknya Presiden Jokowi melihat rekam jejak calon anggota pansel melalui saringan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itulah cara tepat untuk memastikan pansel tidak disusupi prokoruptor.

Pansel bertugas memilih delapan kandidat yang akan mengisi empat posisi calon pemimpin KPK. Satu posisi lagi akan diisi seorang di antara Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pimpinan KPK yang terjaring sangat bergantung pada kualitas dan komitmen para penjaring alias pansel pimpinan KPK.


Berita Lainnya