Akhiri Aksi Amputasi KPK

20/2/2014 00:00
PEMBAHASAN revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kian jauh panggang dari api, bahkan makin juauh dari semangat menegakkan keadilan. Selain penuh pasal polemik, waktu pembahasan yang tersisa di DPR juga sangat tidak mencukupi.

Hingga akhir masa sidang IV atau 10 Juli 2014, waktu kerja DPR kurang dari 100 hari. Kecuali negara ini ingin menghasilkan kitab undang-undang yang penuh cacat, maka pembahasan sudah semestinya dibatalkan.

Desakan serupa kemarin disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR. Melalui surat, KPK meminta pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut ditunda.

Permintaan KPK sangat masuk akal. KUHP baru yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR jauh lebih tambun daripada KUHP lama. Draf itu memuat 766 pasal atau bertambah 197 pasal dari yang lama.

RUU KUHP ini juga harus lebih dahulu dibahas sebelum pembahasan RUU KUHAP. Pembahasan yang bersamaan sangat tidak diinginkan dan membahayakan karena dapat menyebabkan tumpang-tindih, bahkan saling mengingkari undang-undang.

Selain itu, materi isi RUU KUHAP tidak kalah bermasalah. Setidaknya ada 12 isu dalam RUU itu yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu yang menonjol ialah soal penyadapan. Selain harus dengan seizin hakim, kegiatan penyadapan juga dapat dibatalkan oleh hakim. Padahal, selama ini telah terbukti banyak kasus korupsi bisa diungkap lewat penyadapan.

Bukan hanya pada tahap penyidikan, upaya pelemahan pemberantasan korupsi juga tampak dalam penuntutan. RUU KUHAP mengatur bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan MA pun tidak boleh lebih berat daripada putusan pengadilan tinggi.

Pasal-pasal tersebut jelas menggerogoti penegakan hukum. Bukannya memperkuat aturan yang telah ada, pemerintah dan DPR justru menyediakan celah untuk koruptor. Apalagi, kedua RUU tersebut tidak memasukkan korupsi dalam nomenklatur kejahatan luar biasa.

RUU cacat semacam itu sulit diharapkan dapat dibenahi tanpa kerja maksimal DPR. Harapan tersebut makin diawang-awang jika melihat ruang rapat di Senayan sekarang ini.

Jelang pemilu, para anggota dewan makin malas hadir. Dalam rapat paripurna kemarin, dari 560 anggota dewan, hanya 226 orang yang hadir.

Dengan kinerja yang menurun, DPR semestinya menyetujui permintaan KPK. Ketimbang nanti tidak serius membahas RUU lalu diam-diam menyediakan karpet merah untuk koruptor, akan jauh lebih baik jika DPR tidak membahas kedua RUU itu sama sekali.

Bahkan keputusan pembatalan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP mungkin dapat menjadi satu-satunya ketiadaan kerja DPR yang akan dipuji rakyat. Dengan langkah itu, sesungguhnya DPR akan menepis kecurigaan akan komitmen pada pemberantasan korupsi. Pasalnya, hingga kini ada 65 anggota dewan yang diproses hukum terkait dengan korupsi.

Penghentian pembahasan RUU semestinya didukung Presiden. Sebagai orang yang pernah berjanji akan berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, penghentian pembahasan akan menjadi warisan berharga.


Berita Lainnya