Memastikan Keadilan bagi Semua

02/5/2015 00:00
PARA pencari keadilan kini dapat memerkarakan pekerjaan penegak hukum yang dirasa tidak profesional. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kini memiliki legal standing lebih kuat untuk menggugat di lembaga praperadilan. Mahkamah Konstitusi (MK)lah yang membuat hal itu menjadi mungkin. Melalui putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bioremediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa (28/4), MK menegaskan penetapan tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti. Jika penetapan tidak didasari dua alat bukti, MK mengizinkan tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Meskipun dalam putusan itu majelis hakim tidak bulat dalam menetapkan amar putusan, kita melihat putusan MK itu sah dan telah berkekuatan hukum yang tetap dan kuat.

Kita memahami posisi tiga hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto, yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan tersebut sebagai hak untuk berbeda pendapat. Betapa pun perbedaan pendapat dalam putusan itu diperbolehkan dan dijamin undang-undang. Namun, hal itu tidak mementahkan putusan majelis. Dalam kaitan itu kita sepenuhnya mendukung putusan MK.

Kita sependapat dengan Majelis Hakim MK bahwa penetapan tersangka haruslah melalui dua alat bukti yang cukup. Kita juga mendukung argumen majelis hakim bahwa hal itu penting dilakukan untuk menghormati hak asasi manusia. Jika tidak ada dua bukti yang cukup dan meyakinkan, kita melihat peluang terjadinya proses hukum yang tidak adil dan menjadi sewenang-wenang menjadi lebih terbuka.

Dalam kasus seperti itu kita jelas mendukung jika para penyidik digugat ke praperadilan. Kita tidak menutup mata bila lahirnya putusan MK itu membuat sejumlah kalangan cemas dan melihat putusan itu akan dijadikan celah hukum bagi para koruptor dan pelanggar hukum lainnya untuk mencoba lolos dari jeratan hukum. Dengan putusan itu, peluang koruptor untuk lolos menjadi jauh lebih besar.

Pendapat seperti itu sah adanya. Namun, melalui putusan MK itu, kita lebih melihat semangat untuk memberikan peluang keadilan bagi seluruh warga negara. Hukum harus benar-benar berkeadilan dan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun tanpa ada diskriminasi. Dengan putusan tersebut, MK secara tidak langsung juga memerintahkan kepada aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bertindak profesional dalam menetapkan status tersangka kepada siapa pun. Penetapan tersangka harus benar-benar disertai dasar dan bukti hukum yang autentik, kuat, sah, dan meyakinkan.

Oleh karena itu, kita mengapresiasi putusan MK. Melalui putusan itu, MK sedang memerintahkan kepada seluruh penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menetapkan status tersangka. Jika mereka salah dalam menetapkan status tersangka, yang terjadi ialah penegakan hukum melalui pelanggaran hukum itu sendiri. Putusan MK itu juga menjadi pesan sangat-sangat kuat bagi penegak hukum agar penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Semangat seperti itu selaras dengan konstitusi, sekaligus sehat bagi hukum dan demokrasi.



Berita Lainnya