Menunda Eksekusi Mati demi Hormati Hukum

30/4/2015 00:00
ADA postulat penting dalam praktik penegakan hukum di mana pun, yakni penghormatan terhadap proses peradilan. Tanpa sikap itu, upaya menegakkan hukum bisa ditafsirkan sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Dalam konteks itulah, tepat benar sikap yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menunda melakukan eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Viloso, warga Filipina. Keputusan itu diambil di detik-detik akhir pelaksanaan ekseskusi.

Ada komunikasi antarpemerintah Indonesia dan Filipina. Pemerintah Filipina meminta agar eksekusi terhadap Mary Jane ditangguhkan, karena orang yang mengaku menjadikannya kurir, Kristina Sergio, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Kesaksian Mary Jane pun dibutuhkan oleh pengadilan di Filipina. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi terhadap Mary Jane bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Benar bahwa kesaksian Mary Jane dibutuhkan oleh pengadilan Filipina dalam kasus perdagangan manusia.

Namun, tak dapat disangkal bahwa ia tertangkap tangan di Yogyakarta, di wilayah hukum Indonesia, karena memasukkan heroin ke Indonesia. Pemerintah Indonesia menunggu proses hukum yang bakal dijalankan oleh Filipina. Keputusan itu menunjukkan bahwa pemerintah menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum bangsa lain. Tentu saja, prinsip setara mestinya dijalankan oleh negara-negara lain, yakni menjunjung tinggi kedaulatan hukum di Republik ini.

Karena itu, selama hukum positif di Indonesia masih mencantumkan hukuman mati berlaku untuk segala bentuk kejahatan dengan akibat yang mengerikan, selama itu pula pemerintah tak perlu ciut nyali untuk menjalankannya.Terkait dengan Mary Jane, pemerintah harus tegas memastikan kepada Filipina bahwa keputusan yang berkekuatan hukum tetap sudah dilalui. Karena itu, tidak boleh ada negosiasi dalam bentuk apa pun yang membuat celah gugurnya eksekusi.

Seluruh elemen bangsa ini harus satu visi bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh diintervensi negara lain. Tekanan terhadap Indonesia pascaeksekusi mati tahap kedua, Rabu (29/4), memang makin kuat. Australia, misalnya, memulangkan duta besarnya setelah dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menjadi bagian dari delapan terpidana mati yang dieksekusi. Namun, sekali lagi pemerintah tidak perlu gentar. Pemerintah harus konsisten bahwa eksekusi mati merupakan upaya memberi efek jera bagi para penjahat narkoba.

Apalagi, kejahatan narkotika merupakan kejahatan berbahaya bagi bangsa ini. Benar bahwa eksekusi mati tak serta-merta membalikkan keadaan semudah orang meludah. Namun, ia tetaplah obat mujarab yang menggentarkan para bandar. Tidak disangkal pula hukuman mati kerap memantik pro-kontra. Apalagi, bagi pegiat hak asasi manusia, hukuman mati kerap dilekatkan dengan HAM. Namun, ia tetaplah menjadi hukum positif yang belum diubah. Di masa depan, ketika pencegahan narkoba mulai menemukan jalan terang, pemerintah bisa mengambil jalan tengah lewat cara mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Namun, syaratnya tak boleh ada bonus remisi.





Berita Lainnya