Memastikan Aturan tidak Tumpul

29/4/2015 00:00
KASUS penolakan pasien oleh rumah sakit di Tanah Air bagai lagu lama yang terus terdengar di tiap masa. Berkali-kali penolakan seperti itu membuat pemerintah gusar dan mengeluarkan berbagai ancaman. Namun, ancaman demi ancaman itu tak juga mampu membuat tembok tebal penolakan luruh. Penerapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui layanan BPJS Kesehatan, misalnya, pun belum mampu menghilangkan kasus-kasus tersebut. Kemarin, misalnya, Presiden Joko Widodo menerima pengaduan dari Sukidi, seorang pegawai PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Sukidi mengeluh kesulitan mendapatkan kamar inap di rumah sakit pemerintah meski telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Perlakuan rumah sakit swasta lebih parah lagi. Ia ditolak dengan alasan rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS. Maka, ancaman pun kembali dilontarkan. Presiden menyatakan akan menghambat perizinan rumah sakit swasta yang tidak kunjung menjalin kerja sama dengan BPJS. Sejauh ini, dari sekitar 800 rumah sakit swasta, baru 200-an rumah sakit yang melayani pasien BPJS.

Kita mengapresiasi tekad Kepala Negara yang akan menggunakan kewenangannya untuk 'menekan' pihak-pihak yang membandel. Di situ, negara menunjukkan kehadirannya. Namun, ancaman itu harus dipastikan agar tidak menjadi angin lalu. Karena itu, kesungguhan untuk memberesi masalah merupakan keniscayaan. Perlu diingat, secara nasional belum ada aturan yang mewajibkan rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan BPJS. Oleh karena itu, jika ingin digubris, pemerintah perlu menerbitkan aturan tersebut beserta ancaman sanksi pelanggaran.

Wewenang pemerintah terhadap rumah sakit diatur dengan gamblang dalam Undang-Undang Nomor No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pemerintah bertanggung jawab membina dan mengawasi penyelenggaraan rumah sakit. Di undang-undang yang sama pula, rumah sakit mendapat tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Ada standar layanan kesehatan yang harus dipatuhi. Apabila seluruh rumah sakit wajib melayani pasien BPJS, aturan yang sama pun berlaku. Pasien wajib dirawat secara paripurna, bukan setengah-setengah, apalagi ditolak.

Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting ialah penegakan aturan. Sudah jamak bahwa banyak aturan di Indonesia yang hanya tegas di berkas, tetapi pelanggaran tetap terjadi di mana-mana. Tengok saja larangan merokok di tempat umum yang sudah diatur dalam undang-undang sejak 1999. Pada praktiknya, tidak jarang kita masih menemukan penumpang angkutan umum yang dengan nyamannya merokok di kendaraan. Masih banyak contoh lainnya. Harus diakui, sistem Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang melingkupi seluruh warga negara Indonesia memang perlu waktu untuk dapat diterapkan secara sempurna.

Pemerintah harus rajin-rajin menyisir kekurangan dalam implementasi JKN sekaligus keluar dengan solusi perbaikan. Adalah kewajiban negara memastikan jaminan sosial tersebut berjalan sesuai amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.  Faktor 'layak' itu tidak akan terpenuhi dengan layanan kesehatan yang buruk. Selamanya masyarakat kita tertatih-tatih mengejar harapan menjadi sejahtera, adil, dan makmur karena tubuh yang sakit.



Berita Lainnya