Adu Cepat di Jalur Lambat

19/2/2014 00:00
TIM Pengawas Century DPR hari ini kembali memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan soal proses pengucuran dana talangan ke Bank Century pada 2008. Itu ialah pemanggilan timwas yang kedua terhadap Boediono yang menjabat Gubernur Bank Indonesia ketika pengucuran dana talangan Bank Century berlangsung.

Pada pemanggilan pertama, 18 Desember 2013, Boediono menolak datang. Ia beralasan menghormati penegakan hukum karena kasus Century sudah masuk ranah pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Boediono juga beralasan sudah memberi keterangan  lengkap terkait dengan Century kepada Panitia Khusus Century DPR dan KPK. Kini, dengan alasan serupa, Boediono mengonfirmasikan ketidakhadirannya memenuhi 'undangan' timwas.

Seperti biasa, jagat perpolitikan pun diperkirakan bakal kembali gaduh. Pro dan kontra baik atas pemanggilan Boediono oleh timwas maupun penolakan Boediono akan bertarung yang sayangnya hanya menimbulkan kebisingan tanpa makna.

Kegaduhan itu terjadi akibat berlarut-larutnya penanganan kasus Bank Century. Berlarut-larutnya penanganan kasus Century memunculkan dua respons yang bertolak belakang. Pada satu sisi, ia membuat gemas sekaligus cemas bahwa kasus yang sudah berumur lebih dari lima tahun itu tidak bakal tuntas hingga rezim saat ini berakhir.

Namun, di sisi lain, lambatnya kasus Century seolah menjadi berkah bagi sebagian orang untuk menampilkan diri seolah-olah sebagai panglima perang melawan korupsi. Mereka memanfaatkan kasus itu sebagai arena untuk menonjolkan syahwat politik dangkal dengan mengatasnamakan rakyat.

Kita tentu tidak ingin berprasangka bahwa Timwas Century DPR termasuk golongan yang kedua dengan kengototan mereka memanggil Boediono. Namun, publik boleh menduga apa yang dilakukan timwas hanyalah manuver politik yang memanfaatkan kekisruhan kasus Century.

Penanganan kasus Century sudah masuk ranah hukum. Tak elok lagi jika perkara itu terus dibelok-belokkan ke arah politik. Ketika tangan politik terus mencampuri, boleh jadi seperti kita lihat sekarang, tangan hukum  kedodoran.

Energi politik yang dimiliki para anggota parlemen di timwas sejatinya akan jauh lebih efektif dan terhormat bila dimaksimalkan untuk menekan, mendorong, dan mendesak KPK agar lebih fokus dan gesit mengusut dana talangan Rp6,7 triliun tersebut.

Sesuai dengan namanya, tim pengawas, ia mestinya bertugas mengawasi penanganan kasus Century. Siapa yang diawasi? Tentu saja KPK. Timwas bukan penyelidik, apalagi pengadil. Kita khawatir bila timwas mengambil peran sebagai penyelidik atau penyidik, penuntasan kasus Century secara hukum akan dikotori dengan kepentingan politik.

Kasus Century ialah pekerjaan rumah yang mestinya bisa rampung sebelum terjadi pergantian kekuasaan. Namun, KPK sepertinya setia berada di jalur lambat. Di jalur lambat itulah, timwas siap menyalip. Namun, apa boleh buat, harus kita katakan KPK sesungguhnya tengah beradu cepat dengan timwas di jalur lambat penuntasan kasus Century.

Oleh karena itu, kita, untuk kesekian kali,  mendesak KPK bergerak lebih cepat. Tidak ada alasan lagi penyelesaian hukum tersalip oleh kepentingan politik.


Berita Lainnya