Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman pada Minggu (29/6) dini hari, beberapa jam setelah ia keluar dari penjara.
Nurhadi menjalani hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan sejak MA menolak permohonan kasasi jaksa pada Desember 2021. Eks pejabat MA itu bersama menantunya terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kini, KPK hendak meminta pertanggungjawaban Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah menyebutnya sebagai hasil pengembangan perkara korupsi yang terbukti dilakukan Nurhadi.
Di balik itu, ada tekad keras KPK agar tetap bisa menghukum Nurhadi seberat-beratnya. KPK berstrategi setelah tuntutan 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp83,9 miliar terhadap Nurhadi kandas di tangan MA dan jajarannya.
Kasus Nurhadi memperlihatkan bahwa makelar kasus yang menjadi bagian dari mafia peradilan bukan lagi merupakan rahasia umum, melainkan telah menjadi fakta. Setelah Nurhadi, KPK mendapati Hasbi Hasan yang juga menjabat Sekretaris MA menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Seusai Hasbi, temuan selanjutnya ialah Zarof Ricar yang lagi-lagi mantan pejabat MA. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis. Zarof juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi lebih dari Rp1 triliun dalam berbagai pengurusan perkara.
Patut diduga masih banyak penggarong rumah keadilan yang leluasa berkeliaran. Seluruh perkara yang mengalirkan gratifikasi kepada Zarof berserta hakim-hakim yang terlibat belum terungkap. Tidak mungkin gratifikasi diberikan bila putusan hakim tidak sesuai dengan yang diinginkan penyuap.
Nurhadi, Hasbi, dan Zarof sama-sama terlibat suap-menyuap pengurusan perkara. Ketiganya juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan bahkan sampai hanya separuh tuntutan jaksa. Hasbi dituntut 13 tahun penjara dan 8 bulan, tapi hanya diganjar 6 tahun penjara. Adapun Zarof dijatuhi 16 tahun bui, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dengan alasan kemanusiaan. Hakim berdalih usia Zarof yang sudah 63 tahun terlampau tua untuk mendekam 20 tahun di penjara. Alasan itu mengalahkan pertimbangan betapa besarnya daya rusak ulah para makelar kasus seperti Zarof terhadap negeri ini.
Maka, kita mengapresiasi langkah KPK yang tetap ngotot mengganjar Nurhadi dengan hukuman yang betul-betul setimpal dengan perbuatannya. Pengusutan kejahatan pencucian uang terhadap Nurhadi bisa menjadi pemicu untuk menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.
Kita juga berharap para pengadil yang bisa dibilang merupakan 'kolega' Nurhadi, karena bekerja dalam naungan MA, tidak segan menjatuhkan vonis tegas. Dengan serentetan kasus korupsi yang telah menodai muruah MA, tidak ada pilihan, kecuali tegakkan keadilan melawan koruptor, bukan malah mengasihani.
Hakim yang masih punya integritas tentu akan mengasihani rakyat miskin yang menurut Bank Dunia jumlahnya lebih dari separuh populasi negeri ini. Ibalah kepada negeri ini yang tidak kunjung maju akibat ulah para pencoleng.
Koruptor pun tidak bisa disadarkan dengan hanya menyindir-nyindir gaya hidup mewah mereka. Harus ada langkah konkret mengusut apakah gaya hidup mewah itu betul disokong oleh perilaku korup.
Upaya memberantas korupsi memerlukan kerja bareng dan tekad bersama untuk menindak tegas. Tidak boleh ada keringanan hukuman ataupun ampunan bagi pelaku kejahatan luar biasa itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved