Nyalakan Suar Penegakan Hukum

25/6/2025 05:00

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga. Hak asasi manusia (HAM) tidak boleh diletakkan di urutan paling belakang, tetapi di posisi terdepan, menjadi suar bagi setiap langkah penegakan hukum.

Jika perlindungan HAM tidak diprioritaskan, yang terjadi ialah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan mengabaikan martabat manusia. Sudah terlalu banyak contoh pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.

KUHAP juga harus relevan agar bisa menggerakkan roda sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini sangat mendesak sehingga setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, hingga eksekusi tidak tersendat, yang malah merugikan para pencari keadilan.

Sejalan dengan itu, Komnas HAM telah menyampaikan kajian mereka kepada Kementerian Hukum dalam pertemuan 20 Juni lalu. Ditegaskan bahwa perlindungan menyeluruh HAM dalam sistem peradilan pidana serta pengawasan aparat penegak hukum sudah tidak bisa ditawar lagi.

Pertemuan itu digelar lebih awal sebelum Kementerian Hukum menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR. Total ada 10 rekomendasi Komnas HAM yang diharapkan bisa menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar mekanisme keadilan restoratif mendapat persetujuan dari korban lewat penetapan pengadilan. Ini bertujuan untuk menghindari potensi terjadinya proses transaksional antara korban dan pelaku tindak pidana.

Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR agar di saat pembahasan RUU KUHAP bisa menyelaraskan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemerintah dan DPR pun diminta untuk mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti. Tujuannya memastikan alat-alat bukti diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Poin lain yang menjadi rekomendasi Komnas HAM ialah ketentuan mengenai koneksitas. RUU KUHAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘titik berat kerugian’ dalam menentukan suatu perkara.

Poin-poin rekomendasi Komnas HAM untuk RUU KUHAP tentu harus dikawal bersama. Ini merupakan bagian dari ikhtiar dan perjuangan membangun sistem pidana dan peradilan yang adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Setelah DIM ditandatangani, bola berada di parlemen. Wakil rakyat harus membahas secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan. Apalagi RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Revisi KUHAP tidak boleh gagal dalam menjawab persoalan mendasar praktik penegakan hukum. Nantinya KUHAP hasil pembaruan harus mampu mencerminkan keberadaban hukum nasional, bukan sekadar kumpulan prosedur teknis yang bisa dimanipulasi oleh kekuasaan.

Kita harus dengan tegas mengatakan bahwa keberhasilan revisi KUHAP bukan hanya soal menyelesaikan agenda legislasi, melainkan juga tentang upaya meletakkan pijakan baru bagi sistem peradilan pidana sekaligus menyalakan kembali suar penegakan hukum yang relevan dan bermartabat.

 



Berita Lainnya