Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu. Singkatnya, PP yang diteken di pengujung pekan itu akan menjadi petunjuk teknis pemberian penghargaan kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana yang mau bekerja sama mengungkap sebuah kasus dengan penegak hukum.
Bentuk penghargaan itu mulai dari peringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan yang mau menjadi justice collaborator atau kawan keadilan. Terbitnya PP tersebut tentu menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum.
Khusus dalam kasus korupsi, PP itu tidak sekadar angin segar, tetapi juga bisa menjadi palu godam bagi mastermind atau dalang korupsi. Maklum, dalam kebanyakan kasus korupsi, polisi dan jaksa kerap kesulitan menyeret dalang korupsi ke meja pengadilan.
Pasalnya, dalang korupsi itu bukanlah orang sembarang. Mereka adalah orang-orang yang berkuasa, pemegang akses ke kekuasan, termasuk akses ke keuangan negara. Dengan begitu besarnya kekuasaan si dalang, banyak tersangka kasus korupsi yang tak berani menyeret nama mereka karena alasan keselamatan diri dan keluarga.
Alhasil, polisi dan jaksa hanya mampu menangkap koruptor pada tataran pelaksana di lapangan, tak mampu menyentuh si dalang yang merencanakan hingga membahas anggaran yang akan ditilap. Di Amerika Serikat pada 1931 silam, setelah bertahun-tahun sulit menyeret Al Capone ke penjara, konsep justice collaborator akhirnya digunakan polisi dan jaksa untuk menangkap bos mafia yang teramat berkuasa itu. Dengan memanfaatkan pengakuan dan kerja sama akuntan Al Capone, penegak hukum AS akhirnya berhasil membongkar kejahatan bos mafia yang amat ditakuti tersebut.
Di dalam negeri, pada kurun waktu 2014-2017, Muhammad Nazaruddin yang mendapat status justice collaborator akhirnya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus megakorupsi Wisma Atlet Hambalang dan KTP elektronik. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mendekam di bui berkat kerja samanya tersebut.
Tanpa kerja sama Nazaruddin, sulit rasanya bagi KPK untuk bisa menyentuh dua pemegang kendali kekuasaan itu. Bisa bertahun-tahun lamanya dua kasus korupsi tersebut dituntaskan.
Saat itu, Undang-Undang No 31/2014 yang mengatur perlindungan saksi dan korban menjadi payung hukum pemberian status justice collaborator bagi Nazaruddin. Hadirnya PP No 24/2025 tentu kian menguatkan pelaksanaan konsep justice collaborator itu. Lewat aturan yang lebih teknis, pengungkapan kasus korupsi diharapkan akan berjalan lebih cepat, bahkan bisa menyentuh pemegang kekuasan yang menjadi mastermind.
Dengan iming-iming keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, atau pemenuhan hak narapidana lainnya, para pelaku kejahatan diharapkan berani mengungkap siapa bos mereka. Meski jadi angin segar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, konsep justice collaborator hanya dapat berjalan ideal jika digerakkan oleh penegak hukum yang ideal pula.
Tentu tak ada gunanya menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang juga dipenuhi kotoran. Karena itu, diperlukan standar kualifikasi yang ketat dan terbuka agar status justice collaborator tidak disalahgunakan. Status itu tak boleh diobral dengan murah sehingga berpotensi memunculkan justice collaborator palsu demi mendapatkan keringanan hukuman.
Di situlah perlunya kontrol publik demi menjamin terbukanya proses peradilan dan akuntabilitas penegak hukum. Tanpa adanya kontrol publik, justice collaborator bisa menjadi barang dagangan para penegak hukum yang kotor demi meraih keuntungan pribadi. Kita tak ingin keluar dari mulut singa masuk mulut buaya.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved