Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

21/6/2025 05:00

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan. RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan sesuatu yang harus terjadi dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan angin segar. Presiden akan membereskan RUU PPRT dalam tiga bulan. Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Negara saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei lalu.

Itu artinya, RUU PPRT mesti disahkan oleh DPR pada 1 Agustus mendatang. Jika lewat dari itu, sama saja janji tersebut tercederai. Ujung-ujungnya, kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh banyak partai di parlemen tentu akan rusak dan terganggu.

Kekhawatiran tersebut harus diakui masih terselip di hati publik meski sudah ada janji dari Presiden. Hal itu merupakan cerminan dari trauma masa lalu masyarakat, terutama aktivis pekerja rumah tangga, yang berulang kali disiram janji-janji palsu.

Pada periode DPR 2019-2024, Badan Legislasi sempat menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Tinggal satu langkah lagi, tetapi tidak juga disahkan setelah 20 tahun penantian. Akibatnya, RUU PPRT yang berkategori non-carry over harus diulang dari nol oleh DPR berikutnya.

Inilah yang kemudian dikhawatirkan, terjadi siklus pemberian janji, penundaan, hingga berujung pada pengabaian. Oleh karena itu, saat momentum Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia pada 16 Juni lalu, mereka mendesak agar Badan Legislasi DPR segera menuntaskan pengesahan RUU PPRT.

Secara esensi, RUU PPRT hadir untuk memperjelas relasi kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja (majikan) agar tidak terjadi ketimpangan. Selama ini, posisi pekerja rumah tangga terbilang lemah karena harus bekerja dan melayani majikan kapan saja diperintahkan.

Dengan memperjelas relasi, maka keadilan dan kesetaraan dapat diwujudkan. Hal ini tentu sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menghormati hak asasi setiap warga negara.

Alangkah eloknya jika semangat tersebut di atas juga dijiwai oleh para wakil rakyat. Para pekerja rumah tangga tidak minta untuk diistimewakan, apalagi sampai mempersulit majikan, mereka hanya minta kesetaraan.

Tuntutan itu sejatinya tidaklah berlebihan. Mereka hanya menuntut satu hal yang sederhana tapi mendasar, yakni kesetaraan sebagai sesama manusia dan warga negara. Seharusnya tidak perlu sampai menunggu lebih dari dua dasawarsa untuk mengesahkan RUU PPRT.

Seandainya ada kekhawatiran bahwa RUU tersebut jauh dari esensi kelahirannya, Baleg DPR yang kini tengah mengebut rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan pembahasan RUU PPRT bisa menyaringnya sedemikian rupa agar berjalan di rel yang benar.

Yang tidak kalah pentingnya ialah jangan sampai kejadian yang silam terulang kembali. Ketika itu RUU PPRT sudah menjadi inisiatif DPR, surat presiden (surpres) telah diterbitkan, daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah diberikan, tapi malah ditahan oleh pimpinan dewan.

Kita tidak ingin semakin berlarut-larutnya RUU itu, kian berbiak pula kekerasan dan kesemena-menaan terhadap para PRT. Siklus kekerasan terhadap PRT hingga kini nyaris tak pernah berhenti karena kekosongan undang-undang yang melindungi mereka.

Dalam kurun tiga tahun sejak 2021 hingga 2024 saja, sudah lebih dari 3.000 kasus kekerasan terhadap PRT dilaporkan. Maka, putuskan siklus itu dengan mengisi perlindungan kepada para PRT melalui undang-undang. Jangan membiarkan kekosongan perlindungan terhadap PRT terus terjadi, dengan menambah lagi janji kosong yang tak kunjung ditepati.

 



Berita Lainnya