Melantangkan Pancasila

02/6/2025 05:00

PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka. Sebagai falsafah negara, sudah hampir 80 tahun lamanya Pancasila dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia. Namun, menjelang usia ke-80 itu, ada pertanyaan yang terus relevan, yakni apakah Pancasila sudah dijalankan sepenuhnya atau bahkan masih jauh dari yang diidealisasikan?

Cendekiawan Nurcholis Madjid menyamakan Pancasila dengan istilah kalimatun sawa yang disebut dalam kitab suci. Pancasila disebutnya sebagai titik temu dari beragam ideologi dan keyakinan yang ada dan berkembang di Indonesia. Pemikiran Cak Nur tersebut berupaya mengikis intoleransi antarumat beragama dalam bingkai sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa.

Kini, isu intoleransi, walaupun masih ada di sana-sini, sudah mulai tergeser oleh isu-isu besar lain seperti gangguan kemanusiaan, hambatan demokrasi, dan ketidakadilan sosial. Meski begitu, Pancasila juga merupakan titik temu untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa.

Pada hakikatnya, Pancasila menyentuh segala sendi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Bukan hal yang jarang sekali terdengar, penulis diintimidasi saat memublikasikan pemikiran kritisnya. Artis hanya bisa pasrah saat karyanya diberedel ataupun menghadapi tekanan dari aparat hanya karena ada pihak-pihak penguasa yang tersinggung.

Ketika terjadi pemberangusan kebebasan berpendapat lewat intimidasi sampai kriminalisasi, di situ pula nilai-nilai Pancasila telah dilanggar.

Ketidakadilan sosial juga dirasakan masih kental. Dalam laporan mengenai ketimpangan kekayaaan di Indonesia per 2024, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan sebanyak 50 orang paling kaya di Indonesia memiliki total kekayaan yang setara dengan 50 juta orang Indonesia lainnya.

Praktik-praktik perundungan pun begitu erat mencengkeram dunia pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sepanjang 2023 terdapat sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia. Hampir setengahnya terjadi di lembaga pendidikan.

Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada 2023 terdapat sedikitnya 285 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka itu kemudian naik dua kali lipat pada 2024 menjadi 573 kasus.

Masih dalam rangkaian kasus kekerasan, predator-predator seksual leluasa beraksi memangsa orang-orang yang mestinya berada dalam perlindungan mereka. Pada diri para pelaku, tidak ada rasa takut sedikit pun terhadap ancaman sanksi hukum. Toh, penegakan hukum masih bisa dibengkok-bengkokkan. Di situ nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab diinjak-injak.

Korupsi dan praktik lancung masih mengakar sangat kuat, dari mulai lingkungan pendidikan, lembaga pemerintahan, sampai dalam tubuh para ‘wakil Tuhan’ yang menjadi tumpuan menegakkan keadilan.

Laku bangsa ini memang tidak melulu masalah. Bangsa Indonesia juga dikenal ramah serta gemar menolong dan beramal. Sikap itu merupakan bentuk penghayatan dan pengamalan Pancasila. Kita pun meyakini masih lebih banyak masyarakat yang sukses mengamalkan nilai-nilai Pancasila seutuhnya. Hanya, gaungnya masih kalah dengan perilaku bejat para pengkhianat landasan negara itu.

Perlu upaya keras dari para pejuang Pancasila mengikis sikap permisif terhadap penyelewengan dari falsafah bangsa Indonesia. Pancasila dalam perbuatan mesti menjadi keseharian kita, khususnya para elite, agar negeri ini bisa mengakhiri kepura-puraan, pura-pura getol menjalankan Pancasila padahal sebaliknya.

 



Berita Lainnya