Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAU tak sedap datang dari perhelatan Pilkada 2024 yang hingga kini belum tuntas. Tepatnya pada pelaksanaan pemilihan Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hanya ada dua pasangan calon (paslon) dan keduanya terungkap melakukan praktik politik uang. Tidak tanggung-tanggung, satu suara dibeli oleh pihak paslon dengan harga sampai dengan Rp16 juta.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan paslon yang baru. Pemungutan suara yang dilakukan pada 22 Maret 2025 itu sebetulnya sudah merupakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan MK.
PSU pada Maret itu pun hanya berlaku di dua tempat pemungutan suara (TPS) karena ditemukan penyalahgunaan hak pilih dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Namun, untuk perkara kali ini, putusan MK yang mendiskualifikasi semua paslon berimplikasi PSU harus dilakukan di semua TPS di Barito Utara. Partai-partai pengusung mesti mengajukan paslon baru karena tidak ada kontestan yang tersisa.
MK menilai kedua paslon telah melakukan pelanggaran serius berupa politik uang sehingga sudah cacat hukum. Mereka mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam konstitusi, yakni Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah ingin memberikan efek jera kepada para calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung mereka.
Ketegasan MK memberikan contoh bagaimana seharusnya menindak pelaku politik uang. Tanpa penindakan yang tegas, praktik 'serangan fajar' itu akan terus marak dari pilkada ke pilkada, dari pemilu ke pemilu.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu RI, sampai dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, temuan dugaan politik uang sedikitnya 130 kasus. Patut diyakini, jumlah sesungguhnya jauh lebih banyak ketimbang yang didapati maupun yang diadukan ke Bawaslu.
Dalam survei Populix pada Mei 2024, separuh masyarakat mengaku pernah ditawari hadiah maupun uang menjelang pencoblosan di pilkada maupun pemilu. Kemudian, hanya 23% masyarakat yang menyatakan pasti akan melaporkan praktik politik uang. Di antara mereka yang enggan melapor, sepertiganya beralasan karena politik uang sudah biasa. Sikap permisif masyarakat terhadap politik uang diperparah oleh pengawasan dan penindakan hukum yang lemah. Akibatnya, politik uang sulit diberantas.
MK dalam menangani perkara sengketa Pilkada Barito Utara mempertimbangkan temuan Bawaslu setempat yang sudah ditindaklanjuti hingga penjatuhan vonis oleh pengadilan. Akan tetapi, Bawaslu lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya menemukan dan memproses hukum tindak politik uang oleh pihak salah satu paslon, yakni pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Baru pada persidangan di MK terungkap bahwa pihak paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo juga melakukan praktik yang sama. Hal itu sedikit banyak menunjukkan betapa pengawasan proses pemilu masih lemah.
Bukan itu saja, penindakan politik uang melalui proses hukum pidana pemilu masih lembek. Pada kasus politik uang Pilkada Barito Utara, terdakwa pelaku pemberi uang hanya divonis 3 tahun, vonis terendah yang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut pasal tersebut, pelaku politik uang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Politik uang yang merupakan bentuk suap-menyuap akan terus marak tanpa pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas. Bila para calon kepala daerah yang berkontestasi dengan cara menyuap kemudian terpilih, rakyat yang paling dirugikan karena mendapatkan pemimpin yang cacat moral. Negara pun makin bobrok karena ditopang oleh para pemimpin korup. Putusan MK ialah pintu masuk mengakhiri praktik kotor itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved