Tonggak Kebangkitan Basmi Korupsi

05/5/2025 05:00

RANCANGAN Undang-Undang Perampasan Aset kembali mendapatkan dorongan kuat untuk segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap beleid yang sudah diupayakan untuk dibahas di DPR RI sejak hampir dua dekade lalu itu.

Penegasan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan massa aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu di Lapangan Monas, Jakarta. Dukungan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset pernah pula dilontarkan Prabowo dalam debat capres pada 12 Desember 2023. Hanya, sampai Prabowo berhasil meraih suara terbanyak rakyat dan berpidato di hadapan massa buruh, dukungan itu sebatas kata. Belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya.

Malah, kalau dibandingkan dengan pendahulunya, Presiden Joko Widodo, Prabowo masih kalah langkah. Jokowi sudah sampai pada mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR pada 2023 untuk membahas RUU Perampasan Aset. Saat itu, pertama kalinya RUU Perampasan Aset yang diubah namanya menjadi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berhasil masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahunan.

Meski begitu, banyak kalangan tidak ingin Presiden Prabowo mengulangi apa yang dilakukan pendahulunya itu. Sebabnya, jelas-jelas sampai surpres sudah di tangan DPR pun, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas. Hambatan memang tampak ada di DPR. Selama belasan tahun melewati beberapa periode masa jabatan DPR, selalu saja ada alasan bagi para wakil rakyat itu untuk mendiamkan RUU Perampasan Aset.

DPR enggan untuk mengegolkan beleid yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh memiskinkan koruptor itu. Ketika menerima surpres dari Jokowi, DPR beralasan tidak cukup waktu untuk membahas karena sudah mepet pergantian periode masa jabatan. Lalu, muncul pula alasan bahwa skema perampasan aset kurang cocok dengan sistem hukum di Indonesia.

Kini, yang terbaru, DPR berdalih perlu merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Entah apa lagi alasan yang muncul setelah revisi KUHAP rampung. DPR seakan tidak pernah kehabisan alasan membuat RUU Perampasan Aset tidak disentuh.

Agar melangkah lebih maju dan konkret, Presiden Prabowo didorong untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu. Kondisi saat ini dinilai sudah memenuhi syarat kegentingan karena tindak pidana korupsi tidak kunjung terbasmi, bahkan cenderung memburuk. Terlebih, para algojo yang mestinya menjatuhkan vonis berat kepada koruptor malah ramai-ramai meriang kena suap.

Korupsi makin menjadi-jadi. Nilai korupsi dalam satu kasus saja kini mencapai ratusan triliun rupiah dan ada pula yang hampir menyentuh seribu triliun rupiah. Di sisi lain, pemulihan kerugian negara lewat uang pengganti paling banter hanya seperlimanya. Dalam kasus korupsi pengelolaan timah, misalnya, dari kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun, para koruptor hanya diminta mengganti Rp25,4 triliun, alias tidak sampai 10%-nya.

Inilah yang membuat tindak pidana korupsi tidak kunjung surut dan koruptor tak kunjung jera. Melalui UU Perampasan Aset, celah itu bisa ditutup. Para penjahat, khususnya koruptor, dapat dibebani pembuktian terbalik untuk menunjukkan bahwa harta kekayaan mereka bukan didapat dari sumber ilegal.

Jika sesuai dengan draf yang diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ketentuan dalam UU Perampasan Aset betul-betul bisa memiskinkan pelaku tindak pidana, hal yang paling ditakuti para koruptor.

Maka, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk tidak segera mengegolkan UU Perampasan Aset karena tingkat urgensinya sangat tinggi. Undang-undang tersebut akan menjadi tonggak kebangkitan pemberantasan korupsi dari muka bumi Indonesia.

 



Berita Lainnya