Memperlonggar Remisi Menguras Kepercayaan

31/3/2015 00:00

PENJARA memang bukanlah tempat untuk membalas dendam. Namun, penjara bukanlah tempat seorang koruptor boleh suka-suka menikmati keistimewaan diskon hukuman alias remisi.

Koruptor sudah mengeruk uang negara yang menimbulkan kerugian bagi jutaan rakyat. Ia telah menindas hak asasi rakyat, melumpuhkan rnkepastian dan keadilan hukum, menghambat perkembangan demokrasi sehinggarn tidak patut diberi remisi yang diobral.rnrn

Meski korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, harus jujur pula diakui bahwa remisi ialah hak terpidana.

Pengetatan pemberian remisi menjadi solusi terbaik.

Pengetatan syarat pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Ada dua syarat yang mesti dipenuhi koruptor untuk mendapatkan remisi.

Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Itu yang disebut sebagai justice collaborator.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Sebelumnya sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2006 yang juga mengatur remisi.

Namun, karena hendak memperketat pemberian remisi, rnpemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan PP Nomor 99 rnTahun 2012.

Persoalannya penerbitan PP Nomor 99 Tahun 2012 memicu kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan.

Pemerintahan SBY akhirnya memutuskan PP Nomor 99 rnTahun 2012 tidak berlaku surut, tetapi berlaku bagi narapidana yang rnputusannya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Semestinya, saat ini negara menggunakan PP Nomor 99 Tahun 2012 ketika menerbitkan remisi.

Celakanya, tabiat buruk ganti pejabat ganti pula aturan masih saja dirawat di negeri ini.

Aturan yang sudah baik pun dibongkar pasang agar terlihat berbeda dari pejabat sebelumnya.

Salah satunya ialah menghapus syarat remisi justice collaborator.

Kementerian Hukum dan HAM berargumentasi bahwa syaratrn justice collaborator harus dikembalikan ke ranah penyidikan dan rnpenuntutan, sedangkan pemberian remisi menjadi ranah pembinaan.

Kemudian alasan itu diperkuat dengan rujukan filosofis pemidanaan sebagai pembinaan, bukan balas dendam.

Alasan tersebut menunjukkan Kementerian Hukum dan HAM memandang hukuman secara parsial.

Padahal, mereka semestinya melihat hukuman secara rnkomprehensif untuk menghadirkan efek jera, sejak penyelidikan, rnpenyidikan, penuntutan, vonis, hingga pembinaan.

Di tingkat penyelidikan dan penyidikan, KPK, Polri, rndan kejaksaan harus menemukan alat bukti yang memadai sehingga jaksa rnmenuntut dan hakim memvonis dengan hukuman tinggi.

Vonis terhadap terpidana korupsi sepanjang Juli-Desember 2014 rata-rata cuma 32 bulan atau 2 tahun 7 bulan.

Jangan-jangan vonis ramah hakim itu terjadi karena aparat berbuat asal-asalan di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Sudahlah vonisnya rendah, terpidana korupsi masih mendapat remisi dengan mudah.

Oleh karena itu, kita berharap negara memperketat rnpemberian remisi kepada para terpidana korupsi, bukan malah rnmemperlonggarnya dengan rupa-rupa alasan.

Dalam program Nawa Cita, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berkomitmen memprioritaskan pemberantasan korupsi.

Kita ingatkan para menteri sebagai pembantu presiden agar konsisten merealisasikan program itu.

Jika tidak, langsung atau tidak langsung, tabungan kepercayaan rakyat akan terkuras sampai titik nadir.



Berita Lainnya